DPR minta Perpres satgas illegal fishing ditinjau ulang
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta peninjauan ulang pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 mengenai Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan penangkapan ikan ilegal (Illegal Fishing). Sebab, regulasi itu dinilai melanggar banyak peraturan perundang-undangan.
"Sedikitnya, empat undang-undang yang dilanggar. Ada undang-undang perikanan, keamanan laut, Tentara Nasional Indonesia," ujar Anggota Komisi IV DPR-RI Ichsan Firdaus saat seminar nasional terkait illegal fishing, Jakarta, Rabu (22/3).
Dia mencontohkan, Perpres tersebut meletakkan komando penegakan hukum di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Seharusnya berada di Panglima TNI. Jadi, menurut saya, ini tidak rasional. Satgas 115 mengambil alih semua."
Perpres 115 diterbitkan pada Oktober 2015. Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum di wilayah laut RI.
Dalam bertugas, satgas ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan institusi terkait lainnya.
Satgas berwenang menentukan target operasi penegakan hukum, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya