DPR Minta Pengawasan Taspen dan Asabri Dikembalikan ke Kementerian Keuangan
Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan PT Asabri dan PT Taspen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kementerian Keuangan. Hal ini untuk meminimalisir atas kejadian dugaan kasus korupsi kepada perseroan tersebut.
"Asabri dan Taspen ini sistem pengawasannya ini dipisahkan dari OJK dan itu secara langsung berada di Kementerian Keuangan pengawasannya," kata dia di Jakarta, Rabu (26/8).
Dia menekankan, pemerintah harus menyiapkan skema yang memadai untuk Asabri dan Taspen. Mengingat persoalan tersebut sangat serius sehingga tidak menimbulkan dampak secara jangka panjang terhadap struktur APBN.
"Kita tahu bahwa menjadi perdebatan yang panjang soal mengenai sistem pensiun kita sendiri apalagi kalau kemudian jumlah pensiunan kita makin banyak makin asing dan pembebanan secara langsung ini akan akan menjadi permasalahan sendiri," tandas dia.
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja industri jasa keuangan di Tanah Air. Panja dilakukan dengan prioritas pembahasan atas permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Prihatin Kondisi Industri Jasa Keuangan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDito mengatakan, Komisi XI merasa prihatin dengan kondisi industri jasa keuangan saat ini. Menurutnya, permasalahan yang terjadi dengan industri jasa keuangan saat ini sudah mengkhawatirkan.
"Menyikapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR RI dalam Rapat Internal pada tanggal 20 Januari 2020 telah menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja Pengawasan Kinerja," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto di Komisi XI, Jakarta, Selasa (21/1).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya