Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta pemerintah selesaikan kasus pajak air Inalum

DPR minta pemerintah selesaikan kasus pajak air Inalum Pabrik Inalum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir meminta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan pajak air permukaan (PAP) pada PT PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Hingga saat ini, perusahaan pelat merah tersebut masih tetap merasa keberatan dengan tingginya PAP.

BUMN aluminium tersebut keberatan dengan langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menagih pajak air permukaan (PAP) dengan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444 per m3, di mana pajak selama 1 tahun PT Inalum (Asahan II) mencapai Rp 500 miliar. Oleh karena itu, PT Inalum meminta Pemprov Sumut untuk mengganti beban pajaknya berdasarkan tarif pembangkit listrik, bukan tarif industri.

Melihat kondisi ini, DPR tak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Apalagi, dia menilai Inalum merupakan salah satu BUMN yang cukup besar memberikan keuntungan bagi negara.

"Sepanjang ini Inalum cukup moncer dalam hal mencetak laba. Saya kira pemerintah pusat dan kementerian terkait serta Pemda Sumut yang harus clear-kan," kata Hafisz di Jakarta, Kamis (3/12).

Menurut Hafisz, semestinya permasalahan ini dapat cepat diatasi karena keduanya sama-sama bagian dari pemerintahan. Hal ini penting segera diselesaikan, agar Inalum sebagai bagian dari BUMN segera bisa melakukan pengembangan usahanya dan tidak lagi menemui kendala birokrasi.

"Jadi ini kan urusan pemerintah dengan pemerintah (BUMN). Alangkah baiknya segera diselesaikan," jelas dia.

Untuk itu, DPR menyarankan agar ada perbaikan aturan birokrasi dalam industri dan dunia usaha. Tujuannya agar tercapai pertumbuhan ekonomi sesuai target, misalnya terciptanya kesepemahaman aturan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.

"Yang jelas keputusan menteri harus bisa diterima oleh kepala daerah. Jika ada perbedaan persepsi maka harus diselesaikan oleh tingkat di atasnya. Tidak boleh bupati beda dengan gubernur dan gubernur beda dengan kementerian, apalagi beda dengan PP (Peraturan Pemerintah)," pungkas dia. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP