DPR minta pemerintah segera bahas RUU tax amnesty
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR Airlangga Hartarto (AH) menilai kehadiran Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak sangat penting bagi negara ini. Hal ini dikarenakan UU tersebut bisa sebagai pengungkit perekonomian bangsa agar meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Harus segera dibahas. Dalam masa sidang berikutnya yang dibuka pekan depan, DPR harus segera membahasnya. Kami di Komisi XI siap membahasnya. UU Tax Amnesty menjadi keharusan di tengah pertumbuhan ekonomi yang belum stabil. Kita tidak bisa meningkatkan pendapatan pajak lagi dalam waktu dekat jika UU itu tak kunjung disahkan," kata Airlangga dalam seminar bertema RUU Tax Amnesty di Jakarta, Selasa (5/4).
Jika RUU itu disahkan Juni mendatang, lanjut dia, akan efektif berlaku selama 1,5 tahun. Sebab, di 2018, Indonesia sudah masuk sistem pertukaran informasi pajak secara global. Dengan sistem itu, tax amnesty tidak berlaku lagi.
"Waktunya tidak lama. Makanya segera disahkan supaya ada hasilnya," jelas dia.
Meski mendukung kehadiran UU tersebut, dia tetap mengingatkan agar pembahasannya harus dilakukan secara mendalam, komprehensif dan terbuka. Pembahasan harus melibatkan semua pihak seperti para praktisi, kalangan akademisi, pakar hukum, perbankan dan masyarakat umum.
Hal itu supaya mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Tujuan lain agar meminimalkan potensi diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sampai dibawa ke MK dan hasilnya kalah atau dibatalkan MK, akan memberikan sejumlah implikasi.
Misalnya, para pembayar pajak yang sudah mendeklarasikan diri akan membayar utangnya, akan ketakutan, bahkan melarikan diri karena mereka akhirnya diketahui publik bahwa selama ini mereka tidak membayar pajak. Padahal, jika ada UU Tax Amnesty, mereka punya jaminan tidak dikejar oleh negara karena sudah menyatakan kesediaan untuk membayar utang selama ini.
"Dengan dibatalkan UU Tax Amnesty, mereka tidak bisa diputihkan atau diberi pengampunan. Malah menjadikan mereka sebagai deretan orang yang selama ini tidak membayar pajak. Ini tentu merusak reputasi mereka yang selama ini tidak diketahui publik. Jadi perlu dibahas dengan melibatkan semua pihak supaya didukung penuh," kata dia.
Sementara, terkait target yang bisa diterima dengan adanya UU tersebut, Airlanggar menegaskan harus pada angka realistis. Angkanya bisa Rp 30-40 triliun untuk tahun 2016.
"Untuk 2017, nanti dibahas di APBN berikutnya. Tahun pertama ini harus realistis aja," tutup dia. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya