DPR Minta Kementan Validasi Ulang Data Penerima Pupuk Bersubsidi
Merdeka.com - Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi dan melakukan validasi kembali data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Petani agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara efektif, dan tidak diselewengkan.
Ketua Komisi IV DPR, Sudin mengatakan ketidakpuasannya terkait RDKK yang ditransformasikan menjadi e-RDKK oleh Kementan. Sebab, data yang digunakan dalam e-RDKK masih menggunakan data RDKK, tanpa ada proses validasi kembali.
"e-RDKK masih berdasarkan data yang lama, usulannya masih dari Gapoktan (gabungan kelompok tani). Seberapa akurat validasinya? Saya paham ini sekarang berdasarkan NIK e-KTP, tapi apakah di KTP itu tercantum kalau profesinya petani? Kan artinya bisa siapa saja selain petani yang akan dapat jatah subsidi," kata Sudin di Jakarta, Senin (27/1).
Senada dengan Sudin, Anggota Komisi IV Fraksi PDIP Effendy Sianipar menyampaikan bahwa persoalan RDKK sudah menjadi masalah yang menahun dan tidak pernah ada koreksi dan pembaruan. Menurutnya masalah RDKK ini harus divalidasi kembali karena data itu menjadi dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) menyalurkan pupuk bersubsidi.
"Di lapangan itu yang sulit adalah perihal RDKK. Karena sekian tahun datanya itu itu saja. Harus kita benahi betul RDKK," ujarnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy menyebut bahwa arah kebijakan Kementerian Pertanian terkait RDKK yang dikembangkan menjadi e-RDKK ini bertujuan memperketat penyaluran agar tidak diselewengkan dan mencegah terjadinya duplikasi penerima karena sudah berdasarkan data NIK e-KTP.
"Arah kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2020, kami coba evaluasi Kartu Tani dan serapan tahun 2019 dan alokasi 2020. Tahun ini juga semua provinsi sudah menggunakan sistem e-RDKK, untuk bisa mencegah terjadinya duplikasi karena e-RDKK berdasarkan NIK KTP," jelasnya.
Stok Pupuk Nasional
PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menyalurkan pupuk subsidi nasional tercatat memiliki stok sebanyak 15.278.658 ton. Pupuk ini yang bisa disalurkan sepanjang 2020, bahkan mencukupi hingga 2021.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, di Jakarta, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat menyebutkan bahwa stok tersebut terdiri dari stok awal pada Januari 2020 sebanyak 2,6 juta ton dan produksi pupuk selama 2020 sebesar 12,65 juta ton.
Sementara itu, untuk penugasan atau pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia mengalokasikan sebanyak 7,95 juta ton dan non subsidi sebanyak 4,54 juta ton, sehingga total kebutuhan pupuk sepanjang 2020 adalah sebanyak 12,5 juta ton.
"Sehingga stok akhir di tahun 2020, ini juga untuk melihat di awal tahun 2021, stok Pupuk Indonesia ada sebanyak 2.780.603 ton. Stok akhir 2021 ini cukup untuk kebutuhan 2 bulan ke depan," kata Aas dikutip dari Antara.
Aas menjelaskan stok akhir 2020 tersebut sanggup memenuhi kebutuhan penyaluran hingga dua bulan berikutnya pada 2021, yang mana merupakan puncak musim tanam awal tahun.
Aas merinci bahwa Pupuk Indonesia, sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), mengalokasikan pupuk subsidi pada 2020, sebanyak 7.949.303 ton, terdiri dari pupuk Urea 3,27 juta ton; NPK 2,7 juta ton; SP36 500 ribu ton; ZA 750 ribu ton; dan Organik 720 ribu ton.
Sementara itu, untuk alokasi dan penyediaan stok pupuk selama puncak musim tanam, yakni Januari-Februari 2020, Pupuk Indonesia mengalokasikan lebih dari 100 persen dari ketentuan minimum Permendag No.15/2013.
"Di Sumatera masing-masing kabupatennya, jumlah alokasi yang diberikan semua di atas 100 persen dari ketentuan Permendag. Artinya stok yang tersedia sudah melebihi. Pupuk Indonesia, selama ada RDKK dan orangnya terdaftar di RDKK, bisa terlayani," kata Aas.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah Pemilihan Ulang pada Pemilu 2019 dan 2024, Berikut Data Perbandingannya
Data itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya