DPR minta Kemenhub buat aturan legalkan GO-JEK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera membuat aturan baru mengenai transportasi dengan inovasi. Pasalnya, dalam Undang-undang lalu lintas tidak pernah mengatur adanya sistem aplikasi seperti yang marak saat ini.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana mengatakan saat ini transportasi nasional dipegang oleh swasta. Hampir 90 persen transportasi publik bukan dimiliki oleh pemerintah. Sehingga, DPR bakal melakukan revisi terhadap UU lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 termasuk meminta Kemenhub membuat aturan mengenai sistem aplikasi untuk transportasi.
"Pemerintah gagal melahirkan transportasi yang aman dan nyaman. GO-JEK itu bukan transportasi publik. Namun, melihat kondisi sekarang ojek memang diperlukan. Jadi kita sedang mendesain undang-undang untuk semuanya (melegalkan GO-JEK)," ujar Yudi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (1/7).
Selain itu, UU baru nanti juga bakal mengatur tentang lalu lintas truk-truk pengangkut logistik. Pasalnya, sumber kemacetan yang terjadi selama ini adalah truk-truk pengangkut logistik. Dengan begitu, undang-undang nantinya bakal mengatur peredaran truk-truk tersebut.
Menurut dia, sistem aplikasi transportasi tersebut sangat efektif untuk mengatasi kemacetan. "Kalau misalnya menggunakan aplikasi itu kan lebih efektif karena semua moda transportasi terhubung," tutupnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya