DPR minta Kemenhub buat aturan legalkan GO-JEK
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera membuat aturan baru mengenai transportasi dengan inovasi. Pasalnya, dalam Undang-undang lalu lintas tidak pernah mengatur adanya sistem aplikasi seperti yang marak saat ini.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana mengatakan saat ini transportasi nasional dipegang oleh swasta. Hampir 90 persen transportasi publik bukan dimiliki oleh pemerintah. Sehingga, DPR bakal melakukan revisi terhadap UU lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 termasuk meminta Kemenhub membuat aturan mengenai sistem aplikasi untuk transportasi.
"Pemerintah gagal melahirkan transportasi yang aman dan nyaman. GO-JEK itu bukan transportasi publik. Namun, melihat kondisi sekarang ojek memang diperlukan. Jadi kita sedang mendesain undang-undang untuk semuanya (melegalkan GO-JEK)," ujar Yudi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (1/7).
Selain itu, UU baru nanti juga bakal mengatur tentang lalu lintas truk-truk pengangkut logistik. Pasalnya, sumber kemacetan yang terjadi selama ini adalah truk-truk pengangkut logistik. Dengan begitu, undang-undang nantinya bakal mengatur peredaran truk-truk tersebut.
Menurut dia, sistem aplikasi transportasi tersebut sangat efektif untuk mengatasi kemacetan. "Kalau misalnya menggunakan aplikasi itu kan lebih efektif karena semua moda transportasi terhubung," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaDKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca Selengkapnya