Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: Kasus Lion Air dan AirAsia bisa jadi pelajaran maskapai lain

DPR: Kasus Lion Air dan AirAsia bisa jadi pelajaran maskapai lain Air Asia. ©2014 Merdeka.com/www.airbus.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau ground handling PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah Kemenhub tersebut dinilai memberikan pelajaran untuk maskapai penerbangan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

"Itu sudah tepat dengan pembekuan ground handling selama lima hari itu sebagai pelajaran ke maskapai penarbangan lain karena itu kalau dibiarkan akan sangat membahayakan. Jadi jangan sampai kejadian ini terjadi lagi, ini kan baru dua kasus yang terjadi walaupun itu kelalaian sopir," ujar Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro di Jakarta, Rabu (18/5).

Lebih jauh, Politikus Partai Gerindra tersebut menyarankan Kementerian Perhubungan tidak gentar menghadapi gugatan yang akan dilakukan oleh Lion Air lantaran tidak ada surat peringatan terlebih dahulu.

"Jadi sudah tepat kebijakan Kemenhub itu karena itu sangat membahayakan kedaulatan Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan. "Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," kata dia.

Dengan demikian, lanjut dia, kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa ground handling lain selama waktu lima hari tersebut untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan.

Keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil) tentang Bandar Udara (aerodrome) dan PM Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.

Pembekuan izin menyusul kasus salah menurunkan penumpang oleh kedua maskapai tersebut.

Kejadian pertama yaitu dialami maskapai Lion Air dari Singapura. Seluruh penumpang maskapai penerbangan Lion Air dari Singapore pada Selasa (10/5) lalu, dengan nomor penerbangan JT 161 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, lolos dari pemeriksaan baik Imigrasi maupun Bea Cukai.

Informasi didapat, pesawat yang tiba sekitar pukul 19.30 WIB itu keluar melalui terminal 1 domestik, bukan terminal Internasional. Hal itu jelas mengaitkan seluruh penumpang yang masuk ke Indonesia itu menjadi ilegal.

Tak berselang lama, maskapai penerbangan AirAsia juga mengalami hal yang sama.

Pada Senin (16/5), pesawat AirAsia QZ509 yang mengangkut 155 penumpang dari Singapura mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada pukul 23.54 WITA. Tanpa diketahui penyebabnya, sekitar 48 penumpang dibawa ke terminal kedatangan domestik.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP