DPR ingatkan pemerintah tak buru-buru bentuk holding BUMN migas
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengingatkan pemerintah agar proses pembentukan holding BUMN migas tidak terburu-buru. Sebab, hal tersebut juga terkait dengan perubahan aset yang menyangkut kekayaan negara.
Inas juga mengingatkan agar proses pembentukan holding jangan sampai mengabaikan berbagai aspek yang akan membuat pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal.
Di antara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham hingga sebanyak 29 persen.
"PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29 persen pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut," kata Inas seperti ditulis Antara, Selasa (13/3).
Menurut Inas, pembentukan holding migas ke depannya bakal memberikan peran dominan untuk Pertamina, sedangkan PGN dikhawatirkan sebagai penghasil gas bakal tidak optimal.
Politisi Partai Hanura itu berpendapat, hal lainnya yang bisa menjadi persoalan adalah adanya potensi konflik kepentingan dalam tubuh holding migas itu nantinya. Hal itu, ujar dia, karena Pertamina yang selama ini merupakan perusahaan yang bisnis utamanya di minyak masih menggantungkan 60 persen kebutuhan dalam negeri dari impor.
Sedangkan gas bumi yang sangat banyak terkandung di bumi Indonesia dan merupakan inti bisnis PGN dinilai masih belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Inas mengingatkan rencana pembentukan holding migas ini terjadi di tengah berlangsungnya proses gugatan Undang-Undang BUMN. Apabila gugatan itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi diperkirakan bakal berimbas kepada regulasi turunannya termasuk PP tentang holding migas.
Sebelumnya Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan (perseroan) atau dikenal dengan holding migas.
Anggota Komisi XI DPR, Nurhayati mengaku tengah menunggu laporan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengenai nilai saham yang berpindah.
"Komisi XI menunggu laporan dari bu Menteri Keuangan," kata Nurhayati, Minggu (11/3).
Sebagaimana diketahui, Nilai penambahan penyertaan modal negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya