DPR ingatkan GO-JEK, Grab, Uber berjasa tekan pengangguran
Merdeka.com - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Reni Marlinawati mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah yang bakal meningkatkan tarif taksi online atau daring dinilai bakal mempengaruhi animo masyarakat pada moda transportasi ini. Maka dari itu, aturan anyar harus dikaji secara mendalam.
Reni Marlinawati menyatakan penyesuaian tarif bakal mempengaruhi animo masyarakat sehingga pendapatan taksi daring juga berpotensi mengalami penurunan.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan bahwa saat ini angka pengangguran di Indonesia dapat berkurang antara lain karena penambahan lapangan kerja melalui inovasi seperti transportasi daring.
"Harus diakui, menjamurnya transportasi berbasis online telah mampu mengurangi angka pengangguran," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (24/3).
Untuk itu, ujar dia, pemerintah perlu mengkaji mendalam dampak regulasi terbaru agar tidak menimbulkan permasalahan sosial baru.
Dia juga mendesak agar transportasi konvensional juga dapat dibuat lebih murah, aman dan nyaman sehingga juga bakal meningkatkan jumlah penggunanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 April 2017. Aturan ini sempat ditolak Grab cs karena dinilai merugikan konsumen.
Penolakan terdapat pada tiga poin dalam aturan tersebut. Yakni terkait penetapan tarif batas atas dan bawah, kuota kendaraan per daerah dan yang terakhir mengenai balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, pemerintah bergeming dengan penolakan ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi keukeuh memerintahkan aturan ini harus mulai berlaku pada 1 April mendatang.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya