DPR dukung pemerintah perluas objek barang kena cukai
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung upaya peningkatan ekstensifikasi objek barang kena cukai yang digagas pemerintah. Saat ini, basis penerapan cukai masih sangat minim, salah satunya penerapan cukai untuk plastik.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun mengatakan, Ditjen Bea Cukai seharusnya tak sekedar mengajukan satu objek, tapi beberapa objek. "Saya setuju kalau Ditjen menambah banyak cukai. Supaya Anda tak capek hanya mengurusi rokok dan etil alkohol saja. Saya dukung bila Anda minta dua, tiga, empat bahkan lebih objek cukai baru. Saya siap galang teman-teman di DPR agar disetujui," ujarnya di Jakarta, Kamis (2/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ekstensifikasi barang kena cukai juga tengah dipertimbangkan pemerintah. Dia mengatakan, saat ini obyek barang kena cukai masih didominasi oleh cukai tembakau.
"Untuk cukai basisnya kan masih sangat sedikit. Sekarang ini yang paling menonjol dan diomongkan adalah tembakau," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan, di negara lain, pemerintah menerapkan cukai untuk plastik. Selain untuk penerimaan, pengenaan cukai plastik juga bisa mengurangi limbah lingkungan.
"Di negara lain, cukai program yang didesain untuk disinsentif konsumsi. Kalau ingin kurangi konsumsi yang kurang baik seperti plastik," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto menjelaskan bahwa pemerintah harus mencari terobosan dalam meningkatkan penerimaan negara dan menempatkan reformasi perpajakan sebagai agenda utama dalam menekan defisit anggaran.
"Guna memastikan defisit dalam batas aman sesuai UU, maka perlu memastikan optimalisasi penerimaan negara," pungkas Setnov.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaBeras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi
Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.
Baca Selengkapnya