DPR desak pemerintah kenakan cukai pada minuman soda
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah segera mengenakan cukai pada minuman berkarbonasi. Sebab, minuman bersoda itu dinilai memiliki dampak merugikan kesehatan masyarakat.
"Jika pengenaan cukai minuman berkarbonasi diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan," ujar Anggota Komisi XI DPR-RI M. Misbakhun dalam siaran pers, Senin (02/03/2015).
Riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan minuman bersoda merupakan salah satu penyebab peningkatan risiko kegemukan.
Kemudian, konsumsi minuman soda lebih dari sekali tiap hari selama beberapa tahun bisa meningkatkan risiko penyakit ginjal kronis atau gagal ginjal. Kemungkinannya 6,45 kali lebih tinggi ketimbang orang tak mengonsumsi minuman berkarbonasi.
Nah, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007, barang-barang tertentu pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup perlu dibebani pungutan negara.
"Minuman berkarbonasi memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan undang-undang cukai," tegasnya.
Menurut politisi Golkar itu, sejumlah negara sudah memberlakukan cukai pada minuman soda. diantaranya, Amerika Serikat, Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko.
"AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman bersoda dan sekarang mereka menjadi major producer."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya