DPR belum beri keputusan penambahan PMN BUMN di RAPBN-P 2016
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengajukan penambahan pembiayaan non utang dalam bentuk Penambahan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Perubahan 2016, yang diberikan untuk beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi XI DPR RI, Ahmadi Noor Supit mengatakan, pengajuan penambahan modal ini masih akan dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut. Di mana pencairan dari penambahan PMN tersebut harus mendapatkan persetujuan dari komisi XI, juga harus masuk dalam UU APBN-P 2016.
"Rapat kerja Komisi XI dan Menteri Keuangan menyepakati agar Kemenkeu melanjutkan pembahasan dengan badan anggaran terhadap pagu alokasi yang diajukan oleh pemerintah," kata Supit di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/6).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Perubahan 2016. PMN pertama diajukan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 13 triliun, yang merupakan pajak revaluasi aset yang dibayarkan PT PLN kepada pemerintah.
Menteri Bambang mengatakan, penambahan tersebut karena perusahaan pelat merah ini telah melakukan revaluasi aset pada pertengahan tahun 2016 sehingga mendapat tambahan aset modal.
"Selain melakukan revaluasi aset, mereka juga membayar pajak sebesar Rp 13 triliun, yang uang itu kami tetapkan sebagai PMN untuk PLN," kata Menteri Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/6).
Selain itu, PMN juga diberikan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 6,82 triliun, guna mendukung penyelesaian program kesejahteraan rakyat untuk keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Menurutnya, ada ketidakseimbangan antara jumlah iuran yang dibayarkan Peserta Bukan Penjamin Upah dengan biaya jaminan kesehatan yang diberikan BPJS kesehatan.
"Selain itu, penambahan ini sebagai antisipasi, karena kami mendapatkan data pembayaran dana talangan pemerintah kepada korban lumpur Sidoarjo ada kekurangan," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaRembuk Pemuda merupakan gerakan kepemudaan nasional yang diinisiasi Aidil Pananrang.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca Selengkapnya