DPR Beberkan Alasan RUU Migas Belum Jadi Prioritas
Merdeka.com - Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Migas baru akan dibahas setelah RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) disahkan. Semula dua RUU ini akan selesai di tahun 2021, namun karena pandemi, maka harus dipilih salah satunya.
"Karena covid hanya ada 1 undang-undang yang dimintakan untuk dituntaskan di DPR ini dalam setiap tahun masa sidang," kata Sugeng dalam diskusi panel bertajuk Improving Oil and Gas Invesment Climate to Achieve Energy Security via Increasing Reserves & Production, Jakarta, Rabu (2/12).
Dia menjelaskan, RUU Migas sejak tahun 2015 sudah masuk dalam Prolegnas DPR untuk dibahas. Lalu tahun 2018 sudah dilakukan sidang paripurna. Hanya saja waktu itu dari pihak pemerintah belum juga memberikan jawaban.
Bahkan Presiden telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk segera dibahas oleh kementerian terkait. Namun dalam surat tersebut juga tidak dicantumkan daftar inventaris masalah (DIM).
"Ya mohon maaf, artinya pemerintah belum siap. Itu di 2018, sampai habis periodenya," kata Sugeng.
Untuk itu DPR pun lebih memprioritaskan daftar RUU energi lainnya untuk di bahas. Salah satu RUU yang dibahas tentang Minerba yang sudah selesai pada tahun pertama masa sidang DPR periode 2019-2024.
"UU Minerba alhamdulillah sudah dituntaskan di tahun sidang pertama," kata dia.
Pada tahun kedua ini, DPR akan memprioritaskan RUU EBT. Setelah itu baru akan memprioritaskan RUU Migas. Pembahasannya pun akan dilakukan Januari 2021 mendatang.
"Insya Allah secara simultan, Januari 2021 setelah masuk reses, baik naskah akademik maupun legal draftnya. Kalau sudah siap, akan segera kira paripurnakan (RUU EBT), maka kita menyusul akan bahas RUU Migas. Jadi simultan," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya