Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR akan panggil Manulife dan OJK terkait PHK karyawan

DPR akan panggil Manulife dan OJK terkait PHK karyawan dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan sudah mengetahui kasus pemutusan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Manulife terhadap 214 karyawannya akhir Desember 2016 lalu. Tak tinggal diam, Komisi XI katanya akan memanggil pihak Manulife serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjelaskan keputusan ini, karena dinilai tidak sesuai dengan rencana bisnis 2016.

"Rencananya sih secepatnya, tapi belum dapat jadwal. Karena kan ini sudah masuk pembahasan APBN juga. Kalau jadwalnya ada yang kosong, kita pasti sudah rapatkan," kata politisi Partai Gerindra ini di Jakarta, senin (20/5).

Menurut Heri, rekan-rekannya di Komisi XI masih ingin mendengar keterangan kedua belah pihak. Dia pun mengaku belum tahu sanksi apa yang akan diberikan OJK kepada Manulife jika memang terbukti memecat karyawannya dengan melanggar aturan.

"Ya kita mesti tanya dulu, kita panggil dulu mereka, seperti apa dan bagaimananya. Kan enggak serta-merta langsung begitu saja. Kita mesti panggil dulu. Kita mesti minta penjelasan dari mereka dulu. Kan belum tahu. Jangan berangan-angan dulu. Kita dengar saja dulu omongan dari Manulife kayak gimana, versi OJK kayak gimana," katanya.

Sebelumnya, Mantan Pimpinan Cabang Manulife di Kota Medan yang mengaku sudah bekerja kurang lebih 20 tahun, Andika Antonius, telah melaporkan Manulife ke Komisi III dan Komisi XI terkait kontes yang dilakukan Manulife yang disinyalir telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis khususnya pasal 4 huruf a.

Hal itu terjadi pada acara meeting di kantor Manulife Medan pada tanggal 22 Maret 2016 dan tanggal 28 Maret 2016 yang dipimpin oleh Jefrey Kie (pejabat kantor pusat Manulife/Territory Head) dan dihadiri oleh Emma Gunawan serta 30 orang manager/Branch Manager, di mana mereka mengumumkan kontes atau perlombaan yaitu, "Siapa yang berhasil merekrut agen Chinese (maksudnya agen dari etnis China) dan Agen tersebut bisa menjual polis, maka manager tersebut akan memperoleh reward (maksudnya hadiah) sebesar Rp 500.000."

Andika Antonius dalam suratnya mengatakan, akibat mengritik kebijakan tersebut dia langsung menerima surat pemberhentian atau PHK melalui surat No. 307/MLI/ AOD/T/V/2016. Namun katanya, menurut surat yang diterimanya, alasan pemberhentian karena pelanggaran kode etik keagenan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP