Dorong keselamatan kerja, perusahaan ini raih penghargaan ILO
Merdeka.com - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) meraih penghargaan ASEAN Occupational Safety and Health Network (ASEAN-OSHNET). Penghargaan ini diberikan karena selama 2013 hingga 2015 tidak pernah terjadi kecelakaan kerja (zero incident).
"Dalam setiap kegiatan pekerjaan kami mengedepankan kesehatan dan keselamatan kerja. Sehingga, tidak terjadi kecelakaan atau zero incident," ujar Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (28/4).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Deputy Minister of Labour, War Invalids and Social Affair (MoLISA) Vietnam, Doan Mau Diep. ASEAN-OSHNET berawal pada program Organisasi Buruh Internasional (Internasional Labour Organization) untuk peningkatan kondisi kerja dan lingkungan yang diluncurkan pada 1976.
Selain itu, kata Heri, dalam waktu dekat PGN juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, karena aktif menyelenggarakan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (P2HIV-AIDS) di tempat kerja sejak 2014-2015.
"Penghargaan yang diberikan Kemenaker ini diberikan pada 18 Mei mendatang dengan kategori Platinum," tutup Heri.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaUcapan terima kasih kepada rekan kerja memiliki peran yang sangat penting dalam lingkungan kerja.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mirisnya, ia hanya mendapat pendapatan tak seberapa dari hasil kerja kerasnya tersebut.
Baca SelengkapnyaKondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaSejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca Selengkapnya