DJSN Tunggu Restu Presiden Jokowi untuk Ubah Standar Pelayanan JKN Di Rumah Sakit
Merdeka.com - Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun perihal yang akan direvisi yakni terkait kelas rawat inap standar.
"Status saat ini sedang sedang mempersiapkan revisi Perpres 82/2018 untuk mengatur kelas rawat inap," kata Anggota DJSN, Asih Eka Putri saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (9/6).
Nantinya, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan berupa peraturan menteri kesehatan yang menjadi tahap awal tersebut. Hanya saja, saat ini masih menunggu izin dari Presiden Joko Widodo.
"Masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk perubahan Perpres 82/2018," kata dia.
Dalam peraturan yang akan dikeluarkan tersebut tidak akan mencantumkan besaran tarif kepesertaan BPJS Kesehatan. Permenkes yang diterbitkan hanya berisi detail pelaksanaan kelas standar dan rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan mana saja yang akan dilaksanakan.
Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah dalam memperbaiki ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga program yang dijalankan bisa berkelanjutan dan meningkatkan mutu dari program JKN.
Penerapan Kelas Standar
Sebagai informasi, penerapan kelas standar sudah disusun sejak awal tahun. Berdasarkan rencana pada Juli 2022 akan diimplementasikan 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal. Kemudian pada Desember 2022, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal.
Kemudian secara bertahap penerapan 9 kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi pada Januari 2023. Pada Juli 2023 akan diperluas lagi ke semua RUSD Provinsi dan 50 persen RS swasta.
Pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. Terakhir pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHadirkan Layanan JKN di IKN, Presiden Groundbreaking Kantor BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi meresmikan groundbreaking pembangunan kantor BPJS Kesehatan di Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS Kesehatan Sambangi RS Mata Cicendo Bandung, Pastikan Janji Layanan JKN Bandung
Fokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya