DJP sita harta pengusaha pembunuh 2 pegawai pajak Nias
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga telah melakukan penyitaan atas harta milik Wajib Pajak dengan inisial AL di Gunung Sitoli, Nias. AL adalah pelaku pembunuhan dua pegawai pajak pada 12 April lalu.
AL memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 14,7 miliar untuk tahun pajak 2010 – 2011. Hal ini yang diduga menjadi motif pembunuhan.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/4), DJP menyita aset milik AL berupa dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu rumah, gudang, dan ruko. Selain harta tidak bergerak, Ditjen Pajak juga telah menyita dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan sebuah mobil tipe city car.
"Serta memblokir rekening-rekening milik AL yang tersebar di beberapa bank," tulis DJP.
Selain tim dari KPP Pratama Sibolga, Kanwil DJP Sumatera Utara II penyitaan ini juga melibatkan tim dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta dukungan pengamanan dari Bareskrim, Polda Sumatera Utara, Binda, Polres Gunung Sitoli, Korem 023 Kawal Samudera, Kodim 0213/Nias, Brimob dan Pemda setempat.
Penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dan dilakukan paling cepat dalam waktu 2 x 24 jam setelah penyampaian Surat Paksa. Tahap berikut setelah penyitaan adalah pelaksanaan lelang atas harta yang disita. Lelang dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah penyitaan.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.
"Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan awal, kronologi pembunuhan ini bermula saat Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase mendatangi kediaman Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) di Jalan Yos Sudarso Desa Hilihao Km 5, Gunungsitoli, Kota Gunung Sitoli.
Mereka menagih pajak yang harus dibayar pengusaha jual beli karet mencapai Rp 14,7 miliar. "Pelaku mengaku terkejut pajaknya bisa sampai segitu," jelas Paur Humas Polres Nias, Osiduhugo Daeli.
Agusman lalu menyuruh Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase menunggu di sebuah gudang. Dia lalu pergi ke rumah. "Ternyata dia kembali ke rumah dan menusuk kedua korban," jelas Osiduhugo Daeli.
Dia menambahkan motif dan kronologi pembunuhan ini terus didalami polisi. Pelaku dan para saksi masih menjalani pemeriksaan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya