DJP ingatkan batas pelaporan SPT badan usaha tinggal satu bulan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk badan usaha akan berakhir bulan depan. Hingga kini masih sedikit badan usaha yang telah melaporkan SPT.
"Wajib pajak badan itu akhir April jatuh temponya, jadi masih sedikit (yang sudah lapor SPT)," kata Robert, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3).
Robert menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT badan usaha lebih lama dari batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) atau perorangan yang jatuh pada hari ini sebab pelaporannya membutuhkan persiapan yang lebih matang.
"Kalau sepintas golongan terbesar itu WP OP karyawan itu lebih banyak menyampaikan SPT, karena dia lebih sederhana, dan ada bukti potongnya. Orang pribadi yang usaha sendiri cenderung lebih lama mempersiapkannya, karena dia ada usaha ada pembukuan, laporan dan lainnya," ujarnya.
Hingga saat ini, Robert menyatakan baru sedikit badan usaha yang melaporkan SPT meski tinggal satu bulan lagi. Total badan usaha yang wajib melaporkan SPT tak lebih dari 2 juta badan usaha. "Bahkan belum ada yang menyampaikan, masih sedikit sekali."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya