Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DJP ingatkan batas pelaporan SPT badan usaha tinggal satu bulan

DJP ingatkan batas pelaporan SPT badan usaha tinggal satu bulan Dirjen Pajak Robert Pakpahan. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk badan usaha akan berakhir bulan depan. Hingga kini masih sedikit badan usaha yang telah melaporkan SPT.

"Wajib pajak badan itu akhir April jatuh temponya, jadi masih sedikit (yang sudah lapor SPT)," kata Robert, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3).

Robert menjelaskan, batas waktu pelaporan SPT badan usaha lebih lama dari batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) atau perorangan yang jatuh pada hari ini sebab pelaporannya membutuhkan persiapan yang lebih matang.

"Kalau sepintas golongan terbesar itu WP OP karyawan itu lebih banyak menyampaikan SPT, karena dia lebih sederhana, dan ada bukti potongnya. Orang pribadi yang usaha sendiri cenderung lebih lama mempersiapkannya, karena dia ada usaha ada pembukuan, laporan dan lainnya," ujarnya.

Hingga saat ini, Robert menyatakan baru sedikit badan usaha yang melaporkan SPT meski tinggal satu bulan lagi. Total badan usaha yang wajib melaporkan SPT tak lebih dari 2 juta badan usaha. "Bahkan belum ada yang menyampaikan, masih sedikit sekali."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP