DJP: Artis Indonesia penghasilan besar tapi tidak taat pajak
Merdeka.com - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan tidak hanya pengusaha atau warga sipil yang masih bermasalah dalam melaporkan pajak, namun kalangan artis pun juga kerap melakukan kesalahan.
Menurutnya, masih banyak artis yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak membayar pajak atas penghasilannya. Namun, ada juga artis yang memiliki NPWP dan membayar pajak, namun tidak semua harta dilaporkan.
"Ada juga artis yang kerja sama dengan konsultan pajak jadi dikurangi pajaknya. Tapi saat kami periksa, diperoleh penghasilannya besar dan tidak sesuai SPT. Kalau belum pernah diperiksa, buru-buru ikut tax amnesty," kata Haniv di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (23/8).
Dengan demikian, sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pajak bersama Ikatan Manajer Artis Indonesia (IMARINDO) mengenai program pengampunan pajak (tax amnesty) mengajak para artis untuk jujur melaporkan seluruh hartanya.
"Manajer ini kerjanya banyak, termasuk mengurusi pajak artisnya. Tapi kalau masih disembunyikan hartanya, nanti akan dikenakan pajak dan dendanya 200 persen," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mendorong program tax amnesty guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Hingga Senin (22/8), harta tax amnesty telah terkumpul sebesar Rp 46,1 triliun.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, diketahui dari jumlah tersebut sebesar Rp 38,7 triliun merupakan harta dari deklarasi dalam negeri, Rp 5,88 triliun sebagai harta deklarasi luar negeri, dan Rp 1,48 triliun sebagai harta repatriasi.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 46,1 triliun tersebut berasal dari 8.113 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaJokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya
Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca Selengkapnya