Divonis Hukuman Mati, Kekayaan Ferdy Sambo Masih Jadi Misteri
Merdeka.com - Mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim Wahyu Iman Santoso pada Senin (13/2). Hakim meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan terhadap Brigadir Nofrianysah Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.
Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Saat itu, mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ucap jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Sebelum tersandung kasus pembunuhan, karir Ferdy Sambo di Kepolisian tergolong mentereng. Ferdy Sambo tercatat sebagai salah satu jenderal termuda di institusi Polri.
Bahkan, lompatan kariernya mampu melewati sejumlah seniornya. Jabatan terakhirnya adalah Kadiv Propam Polri.
Dengan capaian ini, tentu pundi-pundi kekayaan dari suami Putri Candrawathi itu ikut melambung tinggi. Meski begitu, harta kekayaan Ferdy Sambo masih menjadi misteri hinggap vonis hukuman mati dijatuhi. Mengingat, nama Ferdy Sambo tidak tercatat dalam situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau e-LHKPN.
Soal kekayaan dimiliki Sambo, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Ferdy Sambo sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK. Namun, Sambo tidak melengkapi laporannya tersebut dengan surat kuasa. Hal itu membuat KPK kesulitan mengklarifikasi harta kekayaan yang dimiliki Sambo.
"Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa untuk melakukan klarifikasi," ujar Alex, Senin (12/12).
Akibat tak disertakannya surat kuasa tersebut, KPK menyatakan LHKPN Fedy Sambo belum lengkap dan tak bisa dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
"Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga, belum juga bisa kita umumkan, karena apa, kita enggak punya surat kuasa," ujar Alex
KPK sendiri tak diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada mereka yang tak melapor secara jujur. Untuk itu, KPK berharap setiap lembaga negara bisa memberikan ancaman kepada para pejabatnya jika tak patuh dalam LHKPN.
"UU itu tidak ada sanksinya buat mereka yang wajib lapor, makanya kami sampaikan, mestinya secara internal itu dijadikan semacam standar perilaku, buat pejabat yang tidak lapor LHKPN, ya jangan dipromosikan, jangan dinaikan pangkatnya," jelas Alex.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya