Diungkap OJK, Begini Kondisi Industri Pembiayaan di Tengah Pandemi
Merdeka.com - Pandemi covid-19 berdampak terhadap kinerja konsumen dan kapasitas operasional perusahaan pembiayaan. Pandemi berpotensi mengganggu kinerja keuangan dan tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot, mengatakan secara umum pertumbuhan industri pembiayaan pada 2020 mengalami penurunan akibat pandemi covid-19 ini.
"Berdasarkan data per Januari 2021, aset industri pembiayaan turun 12,3 persen YoY menjadi Rp 449,5 triliun. Sementara itu piutang pembiayaan juga mengalami penurunan sebesar Rp 83,7 triliun dengan outstanding pembiayaan menjadi sebesar Rp 365,7 triliun atau turun sebesar 18,6 persen," kata Yustianus, dalam Webinar 'Stimulus Lanjutan Untuk Multifinance, Menjadi Tahun Kebangkitan Multifinance?', Kamis (25/3).
Menurutnya, dengan kualitas pembiayaan yang bermasalah juga menunjukkan tren kenaikan Non Performing Financing Nett (NPF) nett sebesar 1,4 persen dan NPF gross sebesar 3,87 persen.
Yustianus menyebut tantangan utama yang dihadapi industri pembiayaan saat ini di antaranya adalah turunnya kemampuan membayar debitur yang dapat menyebabkan naiknya rasio NPF perusahaan pembiayaan.
Naiknya rasio NPF juga akan berdampak pada kemampuan usaha pembiayaan dalam melakukan pembayaran pinjaman yang diterima dari para kreditur baik perbankan, pasar modal dan pihak lainnya.
"Mengenai tantangan yang dimaksud menyebabkan turunnya dilakukan restrukturisasi pembiayaan kepada debitur, dan demikian juga restrukturisasi pinjaman pusat pembiayaan kepada para krediturnya terutama kepada kalangan perbankan," jelasnya.
Selanjutnya
Dalam paparannya, Yustianus menjelaskan, dampak dari pandemi covid-19 juga terjadi pada aspek pendanaan.
"Kalau kita melihat dari sumber dana secara year on year itu turun 17,2 persen menjadi Rp 280,1 triliun per Januari 2021, hal ini juga disebabkan kebijakan perbankan yang masih sangat selektif dalam melakukan pencairan pinjaman kepada industri pembiayaan," ujarnya.
Dirinya berpendapat, mungkin di perusahaan pembiayaan juga lebih tahu bagaimana sulitnya usaha pembiayaan mengajukan restrukturisasi kepada krediturnya terutama perbankan.
"Kami juga mendapatkan informasi mengenai hal ini. Namun, dengan berjalannya waktu, kami harapkan itu dapat diselesaikan dengan baik antara usaha pembiayaan dengan para krediturnya," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024
Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaIndustri Penerbangan RI Mulai Pulih Usai Terseok-seok Saat Pandemi Covid-19
Setelah melewati tantangan sejak 2019 hingga 2022 lalu, industri penerbangan nasional mulai menunjukkan momentum bangkit di 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertumbuhan DPK Perbankan Melambat per November 2023, OJK Ungkap Penyebabnya
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Penyebab Maraknya PHK di Perusahaan Teknologi Meski Pandemi Covid-19 Sudah Berlalu
Dia menyadari, Meta dan banyak perusahaan teknologi lainnya telah mempekerjakan terlalu banyak orang.
Baca SelengkapnyaPMI Manufaktur RI Bertengger di Level Ekspansif 30 Bulan Berturut-turut, Apindo: Jadi Momentum Keluarkan Kebijakan Pro Industri
Capaian PMI manufaktur tersebut menandakan Indonesia telah benar-benar keluar dari pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan
Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca Selengkapnya