Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak tegaskan tak ada Tax Amnesty jilid II

Ditjen Pajak tegaskan tak ada Tax Amnesty jilid II Help Desk Tax Amnesty. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan dengan adanya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, bukan berarti pemerintah memberlakukan kembali program pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Melalui revisi peraturan tersebut, wajib pajak (WP) yang memiliki harta yang belum dilaporkan baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak.

"Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resminya, Selasa (21/11).

Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu Wajib Pajak mengungkapkan atau melaporkan harta tersebut.

"Dengan demikian perlakuan ini tidak dapat disamakan dengan program Pengampunan Pajak yang berlaku pada 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017," imbuhnya.

Dengan adanya revisi, lanjut Hestu, wajib pajak akan dikenakan tarif sebesar 12,5-30 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah no.36 tahun 2017. Selain itu, Ditjen Pajak memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan terhadap harta wajib pajak.

Wajib pajak juga tidak menerima penghapusan sanksi apabila membayar pokok tunggakan pajak yang terutang dalam SKP. Wajib pajak tidak mendapat pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan saham, tanah, dan bangunan.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP