Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak tak gentar dibawa ke pengadilan oleh Google

Ditjen Pajak tak gentar dibawa ke pengadilan oleh Google Google. © Ubergizmo.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku tak gentar apabila Google membawa kasus pajaknya ke pengadilan arbitrase internasional. DJP memastikan memiliki dasar hukum mengenai kewajiban Google untuk membayar pajak di Indonesia.

"Seluruh dunia menggugat Google. Silakan Google gugat Indonesia. Kalau kita bawa ke arbitrase, malu juga mereka," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (19/1).

Dia menambahkan, Indonesia tidak sendiri dalam menagih pajak Google. India, Perancis, dan masih banyak lagi negara dunia tengah berkonflik dengan Google untuk membayar pajak.

"Dia kan perusahaan raksasa. Dunia sadar Google menerima penghasilan namun pembayaran pajaknya tidak sebanding," tuturnya.

Haniv melanjutkan bahwa pada dasarnya apa yang dilakukan Google untuk menghindari pajak sudah termasuk perbuatan ilegal. "Di seluruh dunia agressive tax planning ilegal," jelasnya.

Selain Google, Ditjen Pajak juga tengah mengejar pajak Facebook. Sebab, bisnis Facebook saat ini menjadi salah satu yang terbesar meraup penghasilan di Indonesia.

"Saat ini fokus di Facebook dan Google," tegasnya.

Dia mengakui perusahaan over the top (OTT) dunia selain Facebook dan Google juga banyak beroperasi di Indonesia. Diantaranya Yahoo, Twitter, dan Instagram. Namun, pendapatan mereka dari Indonesia masih kecil.

"Yang lainnya belum karena memang penghasilannya kecil-kecil," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP