Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak sandera & tahan bos PT ESI tunggak pajak Rp 1,66 miliar

Ditjen Pajak sandera & tahan bos PT ESI tunggak pajak Rp 1,66 miliar Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham serta Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penyanderaan atas kasus pengemplangan pajak senilai Rp 1,66 miliar yang dilakukan oleh Direktur PT ESI dengan inisial TUC. Saat ini, pihak bersangkutan disandera dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Salemba.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Edi Slamet Iryanto mengatakan, penyanderaan ini dilakukan setelah PT ESI selaku Wajib Pajak (WP) tidak merespon penagihan persuasif dan himbauan pelunasan serta undangan penyelesaian tunggakan pajak dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua.

Selain itu, terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset perusahaan lain di mana kegiatan usaha WP tetap berlangsung, namun transaksi dialihkan ke pihak lain yakni CV ES dan CV EJ.

"Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya," ujar Edi dalam konferensi pers di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Kamis (7/4).

Pihak Wajib Pajak (WP) akan diberikan waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Dalam periode tersebut yang bersangkutan akan dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba.

"Kalau yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan perpanjangan penyanderaan selama 6 bulan. Penahan ini bukan penebusan, tunggakan pajak tetap ada. Meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa tahanan 1 tahun," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP