Ditjen Pajak pidanakan pengusaha jika bikin e-faktur fiktif
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan agar pengusaha kena pajak (PKP) yang diwajibkan membuat e-Faktur sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah ditentukan atau disediakan oleh Ditjen Pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan masih banyak pengusaha yang membuat e-faktur pajak fiktif. Seperti yang dilakukan oleh seorang penerbit faktur pajak fiktif Lin Hok Cung, yang menerbitkan e-faktur fiktif melalui 13 perusahaan.
"Pada kurun waktu 2008 sampai dengan 2015, terdakwa telah menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi. Sehingga, dia dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 337 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Mekar dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (27/4).
Dengan adanya kasus tersebut, Ditjen Pajak tidak akan segan-segan melakukan penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum perpajakan, guna menciptakan efek gentar bagi Wajib Pajak lain. Tentunya, hal ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan Negara yang bersumber dari pajak.
"Seluruh Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-Faktur wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh secara elektronik (e-Filing dan e-SPT)," kata dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya