Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak jamin data perbankan tak akan disalahgunakan

Ditjen Pajak jamin data perbankan tak akan disalahgunakan Bank BCA. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah tengah mendorong keterbukaan informasi perbankan untuk penggalian potensi penerimaan pajak lewat revisi dua beleid. Yaitu, undang-undang ketentuan umum tata cara perpajakan (KUP) dan perbankan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan instrumen agar informasi perbankan hanya digunakan untuk keperluan penagihan pajak. Itu untuk menepis kekhawatiran perbankan terhadap penyalahgunaan data nasabah.

"Di UU KUP sudah ada pasalnya. Kalau pejabat yang buka kerahasiaan data wajib pajak akan dipidana," kata Irawan, di Bali, Jumat (26/2).

Selama ini, sebenarnya, Ditjen Pajak sudah bisa mengakses data perbankan. Sayangnya, itu membutuhkan proses panjang melibatkan menteri keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Harus ada persetujuan dari pimpinan tertinggi. Itu bisa enam bulan baru selesai, keburu selesai pemeriksaannya. Kalau mau nagih, orangnya keburu kabur."

Pengamat Perpajakan Darussalam menilai keterbukaan informasi perbankan bisa mendongkrak penerimaan pajak Indonesia.

"Tingkat kepatuhan pajak sangat memprihatinkan. Tanpa ada kewenangan informasi perbankan untuk tujuan pajak, saya pesimistis penerimaan pajak bisa naik," katanya dalam kesempatan sama.

Menurutnya, keterbukaan informasi perbankan sudah menjadi tren dunia saat ini. Berdasarkan kajian, keterbukaan informasi perbankan membuat 37 negara memiliki basis data pajak akurat.

"Sekarang dari 37 negara, sebanyak 13 negara tidak lagi mendapatkan data perbankan berdasarkan permintaan tapi langsung otomatis dan periodik."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP