Ditjen Pajak incar pajak Selebgram, ini kata Google Indonesia
Merdeka.com - Direktorat jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan saat ini tengah gencar menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Salah satu caranya adalah dengan mengenakan pajak ke para pengguna media sosial yang menjual atau mempromosikan barang dagangannya atau biasa disebut Selebgram.
Ditjen Pajak memperkirakan, penerimaan pajak dari kegiatan tersebut bisa mencapai USD 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.
Juru Bicara Google Indonesia, Jason Tedjasukmana angkat bicara terkait rencana kebijakan ini. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik memang harus melaporkan pendapatan kepada Ditjen Pajak. Dia memberi contoh, jika dia adalah Selebgam maka dia akan melaporkan pendapatannya ke kantor pajak.
"Semua orang punya pendapatan yang harus dilakukan, kalau saya punya pendapatan saya lapor. Jadi tergantung dengan masing-masing kan," kata Jason di Kantor Google, Jakarta, Selasa (23/1).
"Sebagai subjek pajak saya harus melapor," imbuhnya.
Selebgram saat ini ada yang menggunakan media Youtube untuk melakukan promosi suatu produk. Meski demikian, Jason enggan menyebut pendapatan iklan dari Youtube. Dia hanya menyebut, data Google menunjukkan jumlah orang yang mengupload video ke Youtube mengalami kenaikan 170 persen, dan orang yang menonton naik 130 persen.
"Itu dari kuartal ke II-2015 sampai kuartal II-2016, ada kenaikan 170 persen jumlah jam yang diuplooad ke Youtube. Jadi sebenarnya paling penting sekarang watch time atau orang yang nonton selama berapa lama, misalnya nonton videonya 6 menit, 8 menit," kata dia.
Namun saat disinggung pajak Google, dirinya enggan menjawab. "Nanti saja ya," tukasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya