Ditjen Pajak gandeng Peruri dan Pos Indonesia perangi peredaran meterai ilegal
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak bersama Perum Peruri dan PT Pos Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi tentang bea meterai, sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran meterai ilegal termasuk meterai bekas pakai dan meterai palsu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini menyusul dugaan adanya peredaran benda meterai atau meterai tempel tidak sah, yaitu meterai yang tidak dicetak oleh Perum Peruri maupun meterai rekondisi atau bekas pakai.
"Maka bagi peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai atau meterai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Hestu di Jakarta, Selasa (28/11).
Dia menjelaskan, bea meterai adalah pajak atas dokumen. Kewajiban bea meterai diatur dalam UU no.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, maka pengelolaan benda meterai atau meterai tempel hanya melibatkan dua pihak.
Yaitu, Perum Peruri sebagai pencetak Benda Meterai dan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan benda meterai atau meterai tempel. Sedangkan pengawasannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik benda meterai atau meterai tempel.
Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli PT Pos Indonesia Agus S. Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda meterai atau meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp 3.000 untuk Kopur 3000 dan Rp 6.000 untuk Kopur 6000.
Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga benda meterai atau meterai tempel tersebut adalah palsu atau tidak sah," tegasnya.
Sedangkan, Peruri menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan benda meterai atau meterai tempel dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan. Peruri memiliki sumber daya manusia yang berkompeten di bidangnya untuk menjaga kualitas produk.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan benda meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, mendapatkan pinjaman melalui koperasi akan lebih besar dan aman daripada pinjaman perorangan.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaMomen perwira polisi salaman dan cium tangan seorang jenderal Polri.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi dan TNI bintang satu tiba-tiba datangi pos kamling Petamburan dan bertemu dengan banyak warga.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya