Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Pajak Beri Keringanan bagi Pengusaha yang Lapor SPT pada 2 Mei

Ditjen Pajak Beri Keringanan bagi Pengusaha yang Lapor SPT pada 2 Mei Ilustrasi SPT Pajak. syaifuddin.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak (DJP) memberi keringanan bagi wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga 2 Mei 2019. Denda administrasi tak akan diberikan pada Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa Pajak Pertambahan pada tanggal tersebut.

Berdasarkan rilis resmi DJP, keputusan ini karena ada gangguan pada sistem e-Filling DJP. Para wajib pajak menjadi tidak bisa mengunggah pelaporan SPT Tahunan PPH Badan dan SPT Masa PPN secara online.

Ketentuan WP Badan yang mendapat pengecualian, yakni menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018, dan melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Maret 2018.

Akan tetapi, apabila ada status SPT kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak tetap harus lunas paling lambat 30 April 2018.

Ditjen Pajak pun memohon maaf atas adanya gangguan tersebut. Pihak DJP juga meminta masyarakat yang mendapat kendala pembayaran untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200. Ada pula akun resmi @kring_pajak yang dapat menjawab pertanyaan seputar kendala pajak, seperti EFIN dan kode billing.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 570.000 wajib pajak (WP) badan sudah melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga pukul 12.00 Wib, Senin (29/4). Angka ini hampir sama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Ini naiknya sebenarnya masih flat dengan tahun lalu pada tanggal yang sama, tapi ini kan baru sampai jam 12.00 tadi. Kalau apple to apple mungkin nanti malam baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Hestu Yoga Saksama di Kantornya, Jakarta.

Hestu mengatakan, tahun lalu hingga akhir April sebanyak 663.000 perusahaan sudah melapor SPT. Dia pun berharap hal yang sama akan terjadi tahun ini.

Reporter: Tommy Kurnia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara

Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Hati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara

Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya