Ditjen Pajak belum putuskan perpanjang waktu pelaporan SPT
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan sejauh ini progres pelaporan SPT yang dilakukan oleh wajib pajak masih sesuai dengan harapan. Meski demikian, dirinya belum memutuskan apakah akan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.
"(Akan ada perpanjangan) Belum. So far sih lancar," kata Robert di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, Kamis (29/3).
Dia berharap dalam dua hari terakhir ini makin banyak wajib pajak yang melaporkan SPT-nya baik melalui secara online melalui e-filing maupun manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Robert juga mengimbau agar para wajib pajak agar tidak menunda-nunda waktu dalam melaporkan SPT. Sebab, dikhawatirkan pelayanan melalui e-filing berjalan lambat ketika banyak yang mengakses di hari-hari terakhir batas pelaporan, yaitu 31 Maret 2018.
"Yang e-filing memang agak lemot sedikit tapi sudah lancar lagi. Kalau mereka tidak ke KPP, internet kantor lebih lancar," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya