Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditjen Bea Cukai beri perlakuan khusus 5 perusahaan

Ditjen Bea Cukai beri perlakuan khusus 5 perusahaan bea cukai. wordpress.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada lima perusahaan di Indonesia. Dengan demikian, kelima perusahaan itu bakal mendapat perlakukan kepabeanan khusus.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Oza Olavia, Jakarta, Selasa (17/3).

"Kelima perusahaan tersebut bakal menjadi konsolidator dan penyelenggara pos."

Adapun lima perusahaan tersebut adalah PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Unilever Indonesia, PT Nestle Indonesia. Kemudian, PT LG Electronic Indonesia dan PT Indah Kiat Pulp and Paper.

Oza mengungkapkan, AEO diberikan dengan syarat perusahaan mematuhi peraturan kepabeanan dan cukai. Lalu, mempunyai data perdagangan, keuangan, sistem konsultasi, kerja sama dan komunikasi, sistem pendidikan dan pertukaran informasi.

Perusahaan juga harus mempunyai sistem keamanan kargo, pergerakan barang, lokasi, pegawai, dan mitra dagang. Kemudian, sistem manajemen krisis dan pemulihan insiden.

"Setelah memiliki semuanya, perusahaan dapat mengajukan diri mendapatkan AEO," katanya. "Penggunaan sertifikat AEO telah sesuai dengan PMK Nomor 219 tahun 2010 dan PMK Nomor 227 tahun 2014 serta Inpres nomor 1 tahun 2010."

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP