Ditegur Jokowi, Jonan ubah beleid pergantian direksi perusahaan
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun tujuan dilakukannya perubahan Permen 42 tahun 2017 ini tidak lain demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Terdapat beberapa poin yang dirubah dari peraturan sebelumnya, salah satunya terkait dengan perubahan jajaran direksi atau komisaris BUMN di sektor energi, seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), PT PLN (Persero), dan sebagainya.
"Khusus mengenai BUMN, pengalihan saham, perubahan direksi atau komisaris dilaksanakan sesuai peraturan perundangan di BUMN dan dilaporkan kepada Menteri ESDM," ungkap Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8).
Tak hanya itu, Permen 48 tahun 2017 pun menyatakan bahwa dalam hal pengalihan saham, BUMN tidak perlu meminta izin kepada Menteri ESDM, tetapi hanya wajib melapor saja. "Pengalihan saham, perubahan direksi atau komisaris BUMN berdasarkan Permen ini cukup melaporkan (ke Menteri ESDM) saja," jelasnya.
Selain itu, dalam aturan ini perusahaan-perusahaan hilir migas, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan (EBT) juga tidak lagi meminta izin Menteri ESDM dalam hal pengalihan saham dan perubahan direksi, melainkan hanya perlu melapor saja ke Menteri ESDM.
Hufron pun berharap dengan perubahan Permen ESDM Nomor 42 tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017 juga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. "Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42 menjadi Permen 48 ini suasana jadi lebih kondusif," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta menteri kabinet kerja agar berhati-hati dalam menerbitkan Peraturan Menteri (Permen). Setiap Permen yang dikeluarkan harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
"Tolong betul-betul sebelum mengeluarkan sesuatu dihitung, dikalkulasi," tegasnya saat memberi pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna dengan topik RAPBN Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7).
Adapun langkah yang harus diambil menteri kabinet kerja saat ini adalah mempermudah dunia usaha untuk ekspansi, mengembangkan usaha, hingga berinvestasi. Namun sebelum melangkah, menteri harus berkomunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
"Jangan sampai Permen-Permen justru memberikan ketakukan kepada mereka untuk berinvestasi, untuk mengembangkan usaha, untuk berekspansi. Karena ini sekali lagi, ini menyangkut pertumbuhan ekonomi, menyangkut memperluas lapangan pekerjaan yang itu semua kita harus mengerti tujuannya ke mana," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Dalam kesempatan ini, Jokowi menyinggung kondisi yang terjadi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia menyebut, dua bulan belakangan kebijakan Kementerian ESDM tidak direspon baik oleh investor karena dianggap menghambat investasi.
"Ini tolong diberikan catatan ini, dan juga Permen-Permen yang lain. Hati-hati," ucapnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya