Diskon Pajak Mobil dan Perumahan Beri Andil Pertumbuhan Ekonomi 1 Persen
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi secara resmi memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil baru dan sektor perumahan di Tanah Air. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 dan PMK Nomor 21 Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, lahirnya kebijakan tersebut setidaknya dapat mendorong pemulihan terhadap kedua sektor tersebut. Bahkan dia memperkirakan keduanya bakal memberi andil terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,9 sampai 1 persen.
"Jadi dengan kembalinya kedua sektor mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik dan mendorong daya beli masyarakat secara langsung melihat bisa menambahkan pertumbuhan 0,9 sampai 1 persen dengan multiplier effectnya," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/2).
Pertumbuhan tersebut juga tidak lepas dari kepercayaan masyarakat terhadap upaya penanganan Covid-19 serta program vaksinasi yang digencarkan oleh pemerintah. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pun dapat terealisir.
"Tentu berharap berjalan beriringan dan tentu pemerintah proyeksikan pertumbuhan ekonomi dijaga di tahun ini keseluruhan masih di level antara 4,5 smp 5,5 atau 5 persen menuju pemulihan," jelas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya