Diserang Kampanye Hitam Eropa, Minyak Sawit Disebut Kemendag Ramah Lingkungan
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyayangkan sikap negara-negara eropa yang menolak minyak kelapa sawit Indonesia untuk masuk ke negaranya. Padahal, secara dampak, minyak kelapa sawit merupakan salah satu yang paling ramah lingkungan.
"Sayang sawit dapat kampanye negatif masalah isu lingkungan dan kesehatan. Ini menjadi tantangan bagi pemangku dan pemerintah perbaiki citra," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Pradnyawati, dalam acara diskusi sawit di Jakarta, Selasa (17/12).
Dia membeberkan, hambatan perdagangan minyak kelapa sawit Indonesia terjadi di berbagai belahan negara utamanya adalah Uni Eropa. Di mana, Uni Eropa sendiri menolak mentah-mentah masuk kelapa sawit Indonesia karena tuduhan anti subsidi terhadap biodiesel, dan Renewable Energy Direvtibe (RED) II.
"Beberapa negara di Eropa juga turut kampanye negatif 'No Palm Oil' pada makanan," imbuh dia.
Negara-negara luar yang ikut menghambat perdagangan minyak kelapa sawit Indonesia juga berasal dari Prancis dan Rusia. Di mana, Prancis menolak dengan alasan penghapusan insentif pajak produk biofuel dari kelapa sawit, sedangkan di Rusia menerapkan penghapusan keringanan pajak minyak sawit.
"Banyak sekali kampanye negatif. Kita harus menjelaskan kelapa sawit Indonesia ramah lingkungan dan berkelanjutan," kata dia.
Di samping itu, bentuk kampanye hitam lainnya yang ditujukan negara luar yakni melalui beberapa minimarket di masing-masing negara. Misalnya saja, yang terjadi di Belgia, minimarket di sana mencantumkan 0 persen palm oil di setiap produk-produk makanan.
"Sementara di Prancis berjanji untuk tidak menggunakan minyak kelapa sawit untuk semua produk bermereknya mulai 2010 lalu," jelas dia.
Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO Soal Diskriminasi Kelapa Sawit
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comPerutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE.
"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada UE sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan. Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya, Minggu (15/12).
Menurut Agus, gugatan ini dilakukan sebagai keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.
Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit. Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.
"Dengan gugatan ini, Indonesia berharap UE dapat segera mengubah kebijakan RED II dan Delegated Regulation serta menghilangkan status high risk ILUC pada minyak kelapa sawit," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya