Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disambut antusias, tax amnesty jadi jalan keluar bagi tak taat pajak

Disambut antusias, tax amnesty jadi jalan keluar bagi tak taat pajak Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK telah mengesahkan aturan tax amnesty atau pengampunan pajak. Berbagai cara dilakukan untuk mensosialisasikan kebijakan ini agar ketaatan wajib pajak meningkat. Selain itu, aturan ini juga diharapkan bisa mengembalikan dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri ke Indonesia.

Pengamat Perpajakan, Darussalam melihat, kebijakan tax amnesty disambut antusiasi rakyat Indonesia. Presiden Joko Widodo sendiri pernah terkejut saat melakukan sosiaslisasi kebijakan ini karena jumlah peserta yang hadir mencapai 10.000 orang di JiExpo Kemayoran, Jakarta.

Menurut Darussalam, kebijakan tax amnesty sekaligus bisa menjadi jalan keluar untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak pada negara.

"Masyarakat menyambut baik pengampunan pajak. Tidak hanya bisa menarik dana-dana wajib pajak yang diparkir di luar negeri, kebijakan ini juga diyakini akan mendorong kepatuhan membayar pajak. Tax amnesty dipandang sebagai jalan keluar bagi wajib pajak yang selama ini belum patuh untuk menjadi patuh," kata Darussalam di Jakarta, Jumat (12/8).

Darussalam menilai, kurang patuhnya wajib pajak selama ini tidak bisa dipahami sebagai kesengajaan. Sebab, ketidakpatuhan bisa disebabkan berbagai hal seperti ketidaktahuan, implikasi masih terdapatnya beberapa ketentuan pajak yang tidak berkeadilan dan berkepastian hukum, atau rezim masa lalu yang membuat menjadi tidak patuh. Pengampunan pajak ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Salah satu justifikasi pembenaran tax amnesty ketika di suatu negara sebagian besar wajib pajak tidak patuh. Ini terjadi juga di Indonesia, di mana wajib pajak yang tidak patuh dalam menyampaikan surat pemberitahunan (SPT) Tahunan berkisar 40-48 persen dalam 4 tahun terakhir. Angka itu dapat saja membengkak kalau tingkat ketidakpatuhan tersebut dikaitkan dengan kebenaran material.

Sebagai suatu terobosan, tax amnesty merupakan momentum yang tepat. Pertama, akan adanya pertukaran informasi data keuangan secara otomatis antar negara untuk tujuan pajak. Per 17 Juni 2016, sudah terdapat 101 negara yang berkomitmen untuk berbagi informasi keuangan, 55 negara di tahun 2017 dan 46 negara di tahun 2018. (mdk/sau)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP