Dirut BPJS Kesehatan: Bayar Iuran Tepat Waktu Supaya Tak Ribet Jika Sakit saat Mudik
Merdeka.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar iuran sebelum masuk masa libur Lebaran. Jika nanti membutuhkan penanganan kesehatan tidak rumit karena kartu keanggotaan tidak aktif.
"Kami ingatkan masyarakat rajin membayar iuran untuk rajin membayar iuran supaya nanti jika sakit saat mudik tidak ribet lagi," ujar Ghufron dalam acara dalam konferensi pers Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/4).
Dia menjelaskan, pembayaran iuran harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Untuk cek keaktifan status kepesertaan bisa melalui aplikasi Mobile JKN, Chika, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan kanal-kanal lainnya.
"Kartu kepesertaan harus aktif, baik dibayarin pemerintah, membayar secara mandiri. Dicek jangan sampai tidak aktif, jangan sampai lupa bayar juga. Oleh karena itu harus di cek dulu," kata dia.
Bisa Akses Pelayanan di Tujuan Mudik
Sebagai informasi, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi kepesertaan JKN pada masa libur Lebaran 2023.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan program JKN, artinya seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di mana pun dan kapan pun, termasuk saat libur Lebaran," ujar Ghufron dalam konferensi pers Mudik Aman Berkesan Bersama BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/4).
Dia menjelaskan, nantinya BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang. Piket layanan tersebut membuka akses layanan tatap muka di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Adapun jadwal layanan tersebut akan dimulai pada periode 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023 pada pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat.
"BPJS Kesehatan juga telah membuka 955.429 kanal pembayaran yang bisa dimanfaatkan peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN," terang dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya