Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak: Pajak UKM bisa dibayar lewat ATM

Dirjen Pajak: Pajak UKM bisa dibayar lewat ATM ATM . Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kementerian Keuangan berjanji mempermudah Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk membayar pajak yang ditetapkan sebesar 1 persen setiap bulan dari omzetnya. Nantinya, wajib pajak bisa membayar lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany mengatakan beberapa bank sudah bersedia bekerja sama, buat memudahkan UKM memenuhi kewajiban pajaknya.

"Kita sedang siapin fasilitas untuk pembayarannya. Untuk ATM, kita sudah kerja sama dengan bank misalnya Mandiri, BCA, BRI, BTN, dan Bank DKI. Nah Mandiri nih kayanya sudah mau selesai, sudah hampir siap," ujar Fuad di Kemenkeu, Jakarta, akhir pekan ini.

Pajak UKM menurut Fuad adalah langkah konkret pemerintah memperluas penerimaan negara. Selama ini, sumber daya Ditjen pajak paling besar dikerahkan memburu perusahaan berbasis ekspor.

Fuad mengatakan, potensi UKM, misalnya pedagang di Mangga Dua, Jakarta, sangat besar jika mereka mau bayar pajak. Sayangnya, rata-rata malas memenuhi kewajibannya lantaran merasa mekanisme membayar pajak terlalu rumit.

Karena itu, pemerintah memberi kemudahan lewat transfer ATM. Bank yang digandeng harus banyak, karena setiap pengusaha kecil punya bank masing-masing.

"Mangga Dua, Tanah Abang, ITC, itu kan belum bayar pajak nominal. Harapannya dengan pajak 1 persen itu mereka mau bayar. Tapi kan gak semua Mandiri, misalnya UKM di Mangga Dua banyakan kan pakai BCA, makanya BCA juga harus siap, supaya nanti banyak lagi yang dilayani dengan ATM," cetusnya.

Hambatan lain, lanjutnya, sistem teknologi informasi setiap ATM berbeda-beda. Sementara kode pajak biasanya lima digit, sementara beberapa mesin bank hanya menyediakan 4 digit angka. Kendala itu, menurut Fuad sedang coba diselesaikan.

Sejak Juli lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen untuk UMKM dengan penghasilan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Semakin kecil pendapatan, semakin ringan pula beban pajak pengusaha kecil tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.

Menteri Keuangan Chatib Basri sebelumnya menyebut program ini banyak manfaatnya karena membuat pengusaha menengah yang tidak masuk sektor formal jadi bisa mengakses kredit perbankan, karena kena pajak.

(mdk/bmo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini

Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.

Baca Selengkapnya
Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial

Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial

Pelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya