Dirjen Pajak cium kecurangan pajak pengusaha properti
Merdeka.com - Bisnis properti di tanah air diyakini bisa menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Namun masih banyak pelaku bisnis di sektor ini yang memanipulasi laporan pajaknya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Ada indikasi sektor ini tidak melaporkan harga jual yang sebenarnya," ujar Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam seminar 'Bisnis Properti di Tengah Ketidakpastian' di Hotel Gran Melia, Jakarta, Selasa (26/11).
Berangkat dari indikasi itu, Ditjen Pajak menjadikan sektor ini sebagai salah satu objek prioritas pemeriksaan pajak. Tujuannya untuk mengurangi potensi hilangnya pemasukan negara.
"Tahun ini dan tahun depan kami sedang melakukan pemeriksaan secara besar-besaran terhadap sektor properti. Sektor ini akan menjadi sektor yang diprioritaskan untuk pemeriksaan," tegasnya.
Mantan Kepala Bappepam LK ini menuturkan, langkah ini telah dibicarakan di internal kementerian keuangan. Kemenkeu juga telah memberikan persetujuan atas pelaksanaan langkah ini.
"Kami juga sudah menyatakan hal ini di depan DPR, mereka setuju," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaKepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyapihaknya telah menkonsolidasikan kekuatan 350 ribu pemilih
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaIndra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnya