Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirjen Pajak ancam usir warga negara tak mau bayar pajak

Dirjen Pajak ancam usir warga negara tak mau bayar pajak Fuad Rahmany . ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany geram terhadap rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Padahal segala fasilitas yang dirasakan di negara ini adalah hasil dari pembayaran pajak.

Fuad mengatakan masyarakat yang tidak bayar pajak tetapi menikmati fasilitas umum hingga subsidi, tidak pantas menjadi warga negara. Menurutnya jika masyarakat tidak bayar pajak maka tidak memiliki hak suara dalam pemilu nanti.

"Orang-orang yang tidak bayar pajak tapi menikmati hasil pajak itu tidak pantas jadi warga negara, kita usir saja," ujarnya dalam seminar pajak di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (10/10).

Dirjen Pajak mengaku pihaknya 'mabuk' dengan terus ditingkatkannya target pajak tiap tahunnya di tengah rendahnya kesadaran pembayaran pajak. Tahun lalu penerimaan perpajakan sebesar Rp 742 triliun dan tahun ini Rp 885 triliun.

"DPR memecut pajak, Dirjen Pajak mabuk ini meningkatkan pembayar pajak," tuturnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, wajib pajak perorangan saat ini sebanyak 110 juta namun yang menyerahkan SPT bukti telah membayar pajak hanya 8,8 juta.

Sedangkan wajib pajak badan di Indonesia diperkirakan sebanyak 22,3 juta badan usaha berdomisili tetap. Namun hanya 520.000 wajib pajak badan yang menyerahkan SPT.

(mdk/rin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai
FOTO: Hati-Hati Penipuan Pajak SPT Tahunan, Begini Modusnya yang Harus Diwaspadai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya