Dirjen Pajak ancam usir warga negara tak mau bayar pajak
Merdeka.com - Direktur Jendral Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany geram terhadap rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Padahal segala fasilitas yang dirasakan di negara ini adalah hasil dari pembayaran pajak.
Fuad mengatakan masyarakat yang tidak bayar pajak tetapi menikmati fasilitas umum hingga subsidi, tidak pantas menjadi warga negara. Menurutnya jika masyarakat tidak bayar pajak maka tidak memiliki hak suara dalam pemilu nanti.
"Orang-orang yang tidak bayar pajak tapi menikmati hasil pajak itu tidak pantas jadi warga negara, kita usir saja," ujarnya dalam seminar pajak di Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (10/10).
Dirjen Pajak mengaku pihaknya 'mabuk' dengan terus ditingkatkannya target pajak tiap tahunnya di tengah rendahnya kesadaran pembayaran pajak. Tahun lalu penerimaan perpajakan sebesar Rp 742 triliun dan tahun ini Rp 885 triliun.
"DPR memecut pajak, Dirjen Pajak mabuk ini meningkatkan pembayar pajak," tuturnya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, wajib pajak perorangan saat ini sebanyak 110 juta namun yang menyerahkan SPT bukti telah membayar pajak hanya 8,8 juta.
Sedangkan wajib pajak badan di Indonesia diperkirakan sebanyak 22,3 juta badan usaha berdomisili tetap. Namun hanya 520.000 wajib pajak badan yang menyerahkan SPT.
(mdk/rin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSkema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Selengkapnya