Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat, Rafael Alun Tak Dapat Uang Pensiun

Dipecat, Rafael Alun Tak Dapat Uang Pensiun Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan, Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran berat, sehingga direkomendasikan untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dipastikan tidak layak mendapatkan uang pensiunan ASN.

"Ini kan hasilnya rekomendasi pemeriksaan Itjen ini pelanggaran, dan kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya di pecat (ASN) dan tidak mendapatkan pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dalam konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3).

Selain itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya," kata Awan.

Diketahui sebelumnya, Menkeu telah mencopot Rafael dari Jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor WIlayah DJP Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Itjen Kemenkeu sendiri telah menyelesaikan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo, untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk jika ada dugaan-dugaan pelanggaran.

Dalam penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu membentuk 3 tim khusus. Pertama tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini tugasnya memeriksa laporan dan meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikan harta Rafael Alun Trisambodo.

Tim kedua adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Adapun hasilnya terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan, Rafael Alun juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.

Terakhir, tim ketiga, yaitu tim investigasi dugaan fraud. Hasilnya terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai ASN.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP