Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini memastikan dengan terbitnya aturan Peraturan Menteri Nomor 3135 dan 3136 tentang pengalihan tugas, fungsi dan organisasi bekas BP Migas ke lingkungan ESDM. Pihaknya menjamin hak seluruh bekas pegawai BP Migas.
Aturan yang mengubah posisi BP Migas menjadi unit pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di komando Kementerian ESDM, para bekas pegawai tidak ada yang di PHK dan tetap status yang sama dengan gaji, tunjangan dan fasilitas yang sama dengan yang diterima selama di BP Migas.
"Seluruh gaji dan tunjangan jabatan serta jabatan dari bekas BP Migas ke unit pelaksana kegiatan usaha hulu migas di bawah Kementerian ESDM tetap," ujar Rubi di City Plaza Jakarta, Kamis (15/11).
Hal sama ditegaskan, mantan Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Hadi Prasetyo mengatakan status pegawai bekas BP Migas yang berisi 760 orang pegawai tetap dan 600 orang pegawai outsourcing. "Insya Allah tidak ada PHK," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang mengatur keberadaan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan putusan ini, MK menyatakan keberadaan BP Migas tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
MK segala hal yang berkaitan dengan BP Migas dinyatakan tidak lagi dapat dipertahankan. Ini karena dasar hukum BP Migas bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. "Segala hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam UU 22 Tahun 2001 tentang Migas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11).
Pertamina kelola migas, bisa kembali ke Orde Baru
BP Migas bubar, Jero Wacik kuasai bisnis hulu migas
Hikmahanto sayangkan pembubaran BP Migas
Hatta: Gaji karyawan eks BP Migas tak berubah
Hatta: Pendapatan negara Rp 300 triliun masih aman
BBM naik diumumkan Jumat, berlaku mulai Sabtu 22 Juni
Masih gunakan kayu bakar, Indonesia dianggap negara miskin
5 persiapan kenaikan BBM, dari rajin sms sampai bikin buku
Spekulasi pembelian antv hanya untuk naikkan harga VIVA
Menperin akan temui Jokowi bahas masalah karena mobil murah
Ubah logo, Bank Mega gelontorkan dana Rp 100 miliar
Belum ada kepastian waktu kenaikan harga BBM buat IHSG turun
Ekonomi global kembali memburuk, IHSG dibuka di zona merah
Pengamat: IUP perlu dikembalikan seluruhnya ke pemerintah pusat
Harga BBM naik, harga pangan akan melonjak hingga Lebaran