Didenda KPPU Rp1 Miliar, Ini Jawaban PT PP
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk (PT PP) karena terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI). Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan hari ini, menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar ke perusahaan.
Corporate Secretary Perseroan, Yuyus Juarsa mengatakan, sebagai perusahaan yang menghormati hukum, pihaknya memahami keputusan yang telah dibacakan dan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
"Dengan adanya hak pengajuan keberatan, kita akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan," ujar Yuyus Juarsa dalam keterangannya diterima merdeka.com di Jakarta, Minggu (14/2).
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 44 Ayat 2, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
"Perseroan sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan usahanya," katanya.
Mengutip laman KPPU, kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI. Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57 persen saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019.
Transaksi tersebut efektif pada tanggal 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2019. Namun berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 16 Agustus 2019.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya