Dibatasi jumlah gerai, mampukah KFC dan McD ekspansi?
Merdeka.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 07 Tahun 2013. Sudah bisa ditebak, isinya mengenai pembatasan kepemilikan gerai restoran bersistem waralaba.
Beleid waralaba restoran akan berpengaruh pada empat jenis tempat usaha, yaitu restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe. Selain membatasi kepemilikan pribadi satu investor tunggal, Permendag 07/2013 juga mengatur soal kewajiban sektor usaha ini agar menggunakan 80 persen produksi dalam negeri ketika menjalankan usahanya.
Tidak hanya berlaku untuk waralaba restoran lokal, tapi juga restoran asing semisal Kentucky Fried Chicken (KFC), McDonalds (McD), dan lainnya. Dalam pasal 4 disebutkan, gerai yang boleh dimiliki dan dikelola sendiri maksimal 250 unit. Bila sudah melebihi jumlah tersebut, investor atau pemilik waralaba restoran wajib mewaralabakan gerai berikutnya ke pihak ketiga.
Tapi, pengusaha waralaba restoran mendapat kemudahan dengan tidak sepenuhnya melepas kepemilikan anak usahanya ke pengusaha lain. Pasal 5 menyebutkan, pengusaha melepas kepemilikan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga menggunakan pola penyertaan modal. Apakah aturan ini bakal menjadi penghambat pertumbuhan bisnis waralaba restoran di dalam negeri?
Sejauh ini, bisnis restoran cepat saji tumbuh sangat pesat di Indonesia. Termasuk pertumbuhan bisnis waralaba asing. PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pengelola KFC, saat ini sudah memiliki 426 gerai yang tersebar di berbagai kota di Indonesia (Per September 2012). Potensi KFC untuk melakukan ekspansi masih terbuka lebar meskipun persaingan bisnis fast food makin ketat dengan kehadiran McDonalds.
Rekso Nasional Food yang mengantongi lisensi dari McDonalds International Property Company, semakin ekspansif. Hingga akhir Maret 2012, 124 gerai McD sudah beroperasi di Indonesia. Waralaba asing lainnya, Burger King, juga mulai meramaikan persaingan waralaba restoran melalui 39 gerai yang sudah beroperasi.
Perhimpunan waralaba sudah ketar-ketir sebelum aturan ini dikeluarkan. Mereka khawatir sekaligus menuding, kebijakan ini sebagai langkah pemerintah membatasi aksi ekspansi bisnis waralaba restoran. Layaknya membatasi ekspansi waralaba ritel yang saat ini menjamur di Indonesia.
Dengan lahirnya permendag ini, apakah peluang ekspansi bisnis waralaba asing semisal KFC dan McD masih terbuka? Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Amir Karamoy justru melihat aturan ini akan semakin memanjakan waralaba asing raksasa yang notabene cukup kuat dalam permodalan.
Amir menyoroti Pasal 5 Permendag itu yang memberi kesempatan pemilik waralaba (franchisor) mengurangi kepemilikan tunggal gerai mereka dengan cara penyertaan modal.
Dengan sistem ini, waralaba restoran lokal tidak akan diuntungkan. Sebaliknya, waralaba asing bakal meningkat jumlahnya di Indonesia karena pemerintah menyediakan fasilitas penyertaan modal yang tidak lazim dikenal dalam pola bisnis waralaba.
Bila nilai investasi sebuah gerai kurang dari atau setara Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara jika nilai investasinya lebih dari Rp 10 miliar, maka penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen.
Menurutnya, dengan perhitungan seperti itu, waralaba asing tidak akan keberatan. "Maka akan berbondong-bondonglah pasar Indonesia dikuasai waralaba asing, mereka begitu tahu aturan ini ya kepengen lah, karena dapat penyertaan modal. Sudah gila (pemerintah), tambah hancur kita," tegas Amir di Jakarta, Kamis (14/2).
Dia juga mengkritisi pasal 5 Permendag itu yang dianggap mengkhianati esensi waralaba sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007. Dalam PP itu, disebutkan bahwa waralaba adalah model kerja sama setara, antara franchisor dan franchisee (penerima waralaba). Artinya manajemen seharusnya dikontrol oleh pewaralaba di daerah, bukan lagi pemilik lisensi utama.
"Pasal penyertaan modal itu sama sekali enggak masuk akal. Kalau masih dikontrol pemberi waralaba, tidak ada lagi independensi. Katanya (aturan ini terbit) untuk mendorong wirausaha baru, apa yang mau didorong," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Biro Statistik Tenaga Kerja di Amerika Serikat (AS), biaya makan di restoran cepat saji meningkat lebih cepat dibandingkan biaya makan di rumah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga Rangkasbitung mengaku memilih mengonsumsi singkong sebagai makanan alternatif saat harga beras meroket.
Baca SelengkapnyaKelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar berasal dari makanan minuman dan tembakau.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaMerasa sulit berkonsentrasi? Jenis makanan berikut ini bisa kamu coba di rumah. Simak selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPadahal, banyak jenis usaha atau bisnis yang bisa dikembangkan karena memiliki sumber daya yang luar biasa.
Baca SelengkapnyaPerjalanan hidup Kautsar tidak berjalan mulus. Sebagai anak ketujuh dari tujuh bersaudara, dia menyaksikan perjuangan orangtua-nya.
Baca Selengkapnya