Di penjara, wajib pajak 'bandel' dapat perlakuan berbeda
Merdeka.com - Pemerintah nampaknya sudah mulai 'gerah' dengan ketidakpatuhan para wajib pajak membayarkan tagihannya. Saat ini, pemerintah bertindak tegas dengan memenjarakan para penunggak pajak lebih dari Rp 100 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala KPP No.Print.02/WPJ.07/2015 tanggal 28 Januari 2015 untuk melakukan upaya penyanderaan atau bisa dibilang bakal menjebloskan penanggung pajak 'bandel' ke dalam penjara.
Meski dijebloskan ke dalam penjara, namun, para penanggung pajak 'bandel' tersebut mendapatkan perlakuan berbeda. Pasalnya, mereka bukanlah seorang pelanggar hukum pidana.
Kalapas Salemba Abdul Karim menuturkan, pihaknya menyediakan blok khusus untuk tempat 'bermalam' sementara para penanggung pajak 'bandel'.
"Kami sediakan blok khusus di lantai 2 tepatnya Paviliun Saroso di Lapas Salemba kelas IIA ini," ujar Karim di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Blok khusus itu, lanjut Karim, tidak dicampur dengan tahanan kriminil lainnya. "Bloknya sendiri dekat dengan tahanan anak, tapi tidak dicampur juga," tuturnya.
Meski demikian, waktu besuk yang didapatkan oleh para penanggung pajak 'bandel' tersebut disamakan dengan tahanan lainnya. Hanya selama hari bekerja.
Di tempat sama, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahyu K. Tumakaka menjelaskan para tahanan tunggakan pajak tersebut praktiknya hanya direnggut kebebasannya sebagai warga negara untuk menikmati dunia luar.
Sedangkan, untuk hak-hak lainnya masih tetap diberikan. "Kalau dari kami ibaratnya hanya menitipkan mereka sampai melunasi tunggakan pajaknya," tuturnya.
Saat ditanya apakah mereka diperbolehkan membawa telepon seluler maupun benda elektronik lainnya, Wahyu menjawab hal tersebut tetap diperbolehkan.
"Karena balik lagi, mereka ini kan bukan kriminil seperti lainnya. Jadi itu (bawa HP) sah-sah saja. Yang penting mereka tetap di dalam sel," bebernya.
Selain itu, lanjut Wahyu, biaya konsumsi maupun administrasi ditanggung pihak Kementerian Keuangan yang kemudian akan diganti kepada si penanggung pajak 'bandel' tersebut.
"Jadi begini, biaya makan selama disandera kita (Kemenkeu) yang tanggung. Tapi nanti akan dilimpahkan kepada mereka (penanggung pajak 'bandel). Istilahnya direimburse mereka," jelasnya.
Pembayaran uang makan tersebut akan dilimpahkan kepada penanggung pajak 'bandel' berbarengan saat dibayarkannya tunggakan pajak mereka.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Kambing PE dan Jawa Randu, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kambing terdiri dari banyak jenis dan masing-masingnya memiliki ciri khas tersendiri.
Baca SelengkapnyaKejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh
Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Gagal Terbang, Pahami Perbedaan Barang Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat dan Wajib Bagasi
Untuk mencegah gagal terbang, berikut perbedaan terkait aturan barang di kabin dan bagasi agar tidak kena denda.
Baca SelengkapnyaFase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu
Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaSaat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnya