Di Balik Ngototnya Pemerintah Larang Ekspor Tambang Mentah Meski Digugat ke WTO
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertekat untuk terus melarang ekspor tambang mentah. Misalnya nikel, telah dilarang ekspor dalam bentuk mentah mulai beberapa tahun lalu. Bahkan, kebijakan Presiden Jokowi ini digugat Uni Eropa di WTO, dan Indonesia dinyatakan kalah.
WTO memenangkan gugatan Uni Eropa atas Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel Oktober 2022 lalu. Namun, kekalahan itu tak lantas membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gentar. Bukannya mundur, Jokowi malah melanjutkan larangan ekspor pada bijih bauksit, yang berlaku Juni 2023.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyebut, tujuan Presiden Jokowi melarang ekspor bauksit adalah meningkatkan nilai tambah, lapangan kerja baru, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Di luar ketiga tujuan ini, pelarangan ekspor tersebut sesungguhnya untuk mengoptimalkan hasil kekayaan alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanah pasal 33 UUD 1945.
"Jangka pendek, larangan ekspor bauksit itu akan menurunkan pendapatan ekspor hingga mencapai sebesar Rp21 triliun per tahun. Namun, jangka panjang, seiring dengan meningkatnya nilai tambah, ekspor hasil hilirisasi dan produk turunan bauksit, akan meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp62 triliun per tahun," ungkapnya dikutip di Jakarta, Sabtu (24/12).
Fahmy mengakui tidak mudah memperoleh tambahan pendapatan sebesar itu melalui larangan ekspor bauksit. Dia menilai masih ada berbagai tantangan dan penentangan.
Salah satu tantangan itu adalah kapasitas smelter masih sangat terbatas untuk hilirisasi seluruh hasil bijih bauksit.
Namun, larangan ekspor bauksit akan memaksa pengusaha bauksit untuk membangun smelter, baik dilakukan oleh setiap perusahaan, maupun oleh konsorsium perusahaan dan joint venture dengan investor smelter.
"Untuk itu, pemerintah harus memberikan fiscal incentive berupa tax holiday, tax allowances, dan bebas pajak impor untuk peralatan smelter," imbuhnya.
Gugatan di WTO Harus Dilawan
Sementara itu, penentangan dari World Trade Organization (WTO) terkait larangan bijih nikel juga dinilai harus dilawan meskipun ujung-ujungnya akan kalah.
Fahmy mengatakan setidaknya proses persidangan gugatan WTO sampai keputusan final akan membutuhkan waktu sekitar empat tahun. Maka, selama empat tahun itu, menurutnya, larangan ekspor bauksit harus tetap dilakukan hingga menghasilkan ekosistem industri bauksit dari biji bauksit dan produk hilirisasi hingga produk turunan, berupa alumina sebagai bahan baku industri mesin dan semikonduktor.
"Produk turunan itu akan memberikan nilai tambah lebih besar ketimbang ekspor bijih bauksit. Maka perlu 'maju tak gentar meningkatkan pendapatan negara'," ujar Fahmy.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya