Dewan Pengupahan Unsur Buruh Bantah Usulkan UMP Tak Naik di 2021
Merdeka.com - Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat pekerja dan buruh menegaskan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait tidak naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2021.
"Tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021," ujar Anggota dewan pengupahan nasional dari unsur serikat pekerja dan buruh, Mirah Sumirat dalam video konferensi, Jumat (30/10/2020).
Adapun rapat pleno tersebut digelar pada 15-17 Oktober lalu yang berlokasi di Hotel Harris Suites Puri Mansion, Jakarta. Dalam rapat itu, Mirah menjelaskan ada dua pendapat yang berasal dari pengusaha dan buruh.
Merujuk pada berita acara rapat, serikat pekerja dan buruh memandang, penetapan UMP/UMK/UMSP/UMSK tahun 2021 diserahkan kepada dewan pengupahan daerah masing-masing.
Sementara Apindo menyatakan, berdasarkan kondisi pandemi covid-19, maka penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota tahun 2021 disamakan dengan tahun 2020.
"Jadi kalau ada pernyataan bahwasannya ini sudah direkomendasikan dewan pengupahan nasional terkait tidak naiknya UMP 2021, itu bohong. Mengada-ada,” kata Mirah.
Sementara, Mirah, yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengatakan unsur dari pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut tidak memberikan pendapat apapun. "Pemerintah di sana diam saja," kata dia.
Buruh Kecewa
Untuk itu, Mirah mengaku kecewa atas Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum tahun 2021. Dalam hematnya, Pemerintah hanya mengakomodir kepentingan pengusaha, dan mengabaikan rekomendasi dari unsur serikat buruh dan pekerja.
"Ternyata melalui SE Menaker yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP 2021. Ini sangat membuat kekecewaan. Kami sangat marah sekali karena pemerintah betul-betul tidak ada kepedulian dan kemanusiaan di tengah situasi pandemi ini," kata Mirah.
Reporter: Pipit Ika Ramdhani
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?
Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaHarapan Para Pengusaha Perempuan pada UU Cipta Kerja
IWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaKPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap
Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaKPU Sumbar Tetapkan Pencoblosan Ulang di 18 TPS pada 24 Februari
KPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaUMY Bantu Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Miskin soal Sengketa Tanah Kas Desa
Kegiatan ini terlaksana pada 7 Februari 2024 atas kerjasama yang baik dengan pemeritnah Desa Ambarkertawang.
Baca SelengkapnyaCara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Cara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Baca Selengkapnya