Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demi Kedaulatan Data Pribadi, APJII Usul Pasal 49 RUU PDP Dihapus

Demi Kedaulatan Data Pribadi, APJII Usul Pasal 49 RUU PDP Dihapus Jamalul Izza-Ketua Umum APJII. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza, mengusulkan penghapusan pasal 49 dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang akan disahkan tahun ini. Penghapusan pasal itu bertujuan meningkatkan kedaulatan data pribadi di ekonomi digital Indonesia.

Marwan mengatakan, pasal itu berpotensi melegitimasi lebih kuat dari sisi hukum untuk PP nomor 71 tahun 2019 tentang PSTE. Di mana, dalam pasal 21 ayat 1 pada PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat mengelola, memproses dan/atau menyimpan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/ atau di luar wilayah Indonesia.

Sementara dalam draft RUU PDP pasal 49 salah satunya berbunyi, Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Sehingga, pasal tersebut dapat akan melegitimasi ketentuan Perubahan PP PSTE agar lebih kuat secara hukum. Ini sudah terkait dengan Kedaulatan Data ekonomi digital serta perlindungan terhadap pemilik data," ujarnya kepada Merdeka.com, Jumat (4/9).

Data Pribadi Penting Dalam Pengembangan Ekonomi Digital

penting dalam pengembangan ekonomi digitalRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Padahal, Jamalul menilai, data pribadi sangat penting bagi pengembangan ekonomi digital di Indonesia. Sebab data pribadi berisi berbagai informasi penting terkait identitas diri juga merekam aktivitas seseorang dalam kegiatan transaksi ekonomi.

"Ini kan amat berbahaya jika data sampai digunakan oleh perusahaan asing di luar wilayah Indonesia untuk membaca kebiasaan seseorang. Pemerintah harus cermat demi pengembangan sistem ekonomi digital, sehingga pasar bisa diisi oleh produk dalam negeri," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah maupun DPR RI sudi untuk menghapus pasal 49 dalam RUU PDP. Mengingat waktu yang tersisa masih memungkinkan untuk dilakukan kajian mendalam sebelum RUU anyar ini disahkan.

"Penghapusan ini akan menjadikan RUU PDP lebih baik lagi. Maka pemerintah maupun DPR RI diharapkan mau mendengar seluruh elemen masyarakat dengan mengedepankan kepentingan nasional," tegasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP