Demi investor, izin pengelolaan sektor kehutanan dibabat habis
Merdeka.com - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya menuturkan, kementeriannya juga turut melakukan penyederhanaan izin untuk mendukung upaya menggenjot investasi.
"Prinsip bahwa izin untuk keperluan produktif dan investasi yang cepat dan bagi KLH mengandung esensi pengawasan terutama dikaitkan dengan lapangan," papar Siti di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).
Siti mengakui, pengurusan izin di KLH rata-rata memakan waktu antara dua hingga empat tahun. Dari sebelumnya 14 izin dipangkas menjadi 6 izin dan melibatkan revisi atas 9 peraturan menteri kehutanan di waktu lalu.
Pertama, izin eksplorasi dan operasi produksi yang diperuntukkan bagi sektor tambang, seperti emas, bauksit, tembaga dan lain-lain. Dalam paket kebijakan September kedua, izin tersebut dijadikan satu menjadi jadi izin pinjam pakai kawasan hutan.
"Kalau dia eksplorasi itu seharusnya di dalam, jadi kita bisa proses sekitar 3-5 hari. Sedangkan untuk usaha produksi ini masuk ke dalam izin pertama tadi itu sebetulnya bisa sampai 12 hari, paling lama," kata Siti.
Dalam kaitannya dengan kewajiban rekomendasi daerah sesuai UU 23/2014, perizinan tersebut ditarik ke pemerintah provinsi dan kabupaten dengan maksimal waktu pemberian rekomendasi selama empat hari.
"Kalau dia tidak merekomendasi kita ambil posisi. jadi dengan demikian izin pinjam/pakai kawasan hutan bisa dipersingkat menjadi 12-15 hari dari tadinya 3-4 tahun," ungkap Siti.
Kedua izin pelepasan kawasan hutan. Izin ini disederhanakan dari sebelumnya izin prinsip memakan waktu 3-4 tahun, maka dalam paket kebijakan September kedua ini izin bisa keluar dalam waktu 12 hari.
"Nah ini begitu juga dalam kaitan rekomendasi kepala daerah itu diminta tidak lebih dari 4 hari," jelas Siti.
Ketiga izin pemanfaatan hasil hutan kayu untuk produksi yang semula empat izin, disederhanakan menjadi satu izin yakni izin usaha pemanfaatan kayu.
Keempat di bidang industri kehutanan, KLH menjadikannya satu izin saja dari semula butuh dua izin yaitu izin di atas 6000 meter kubik per tahun dan yang kedua adalah perluasannya.
"Perluasan minta izin baru lagi. nah ini tidak perlu. namanya izin industri primer industri hutan," ucap Siti.
Selain itu, lanjut Siti, izin penyediaan sarana wisata alam, izin pemanfaatan jasa wisata alam, izin pemanfaatan air dan energi, izin pemanfaatan panas bumi yang semula sulit dan memakan waktu, sekarang dipermudah.
"Dinamakan menjadi satu yaitu izin pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Karena di kawasan konversi itu otoritasnya ada di pemerintahan pusat. Kita jadikan satu. kemudian ada juga juga konservasi ini dan lain-lain ini butuh waktu 12 hari, setelah (sebelumnya) bertahun-tahun," tutup Siti. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya