Data Kemendag: 70 Persen barang impor di Indonesia tak sesuai SNI
Merdeka.com - Dengan populasi penduduk lebih dari 230 juta jiwa, wajar jika Indonesia menjadi sasaran pasar terbesar di wilayah Asia Tenggara (ASEAN). Tidak heran semakin banyak produk asing alias impor, menggempur pasar dalam negeri.
Meskipun pemerintah sudah mewajibkan semua produk yang dijual di dalam negeri mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI), pada kenyataannya tidak semua barang impor menerapkan itu. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui banyak produk asing yang masih tidak sesuai SNI. Bahkan, barang elektronik tak ber-SNI paling banyak beredar di pasaran.
"Ternyata dari awal tahun 2015 masih terdapat 64 persen produk impor tak sesuai SNI. Sedangkan, dari tahun 2013 hingga 2014 mencapai sekitar 70 persen produk impor tak sesuai SNI," ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo di Tangerang, Senin (11/5).
Untuk itu pemerintah mewajibkan importir mengajukan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) bila ingin mendapatkan Surat Pendaftaran Barang (SPB).
"Nanti SPB akan diminta per-shipment, kemudian baru akan mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI produk, yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro)," jelasnya.
Masalah lain yang ditemukan Kemendag, masih ada produk impor yang tak sesuai standar meski sudah diberi label SNI. Dicurigai label tersebut palsu. Karena itu dia berharap konsumen atau masyarakat bisa lebih cerdas dan kritis dalam memilih produk-produk asing.
"Karena terkadang terkait SNI tulisan SNI meragukan secara kasat mata tidak terlihat, kita bantu konsumen lewat website Kemendag. Jadi biasanya produk yang tidak sesuai dengan standar, mereknya lucu-lucu dan jenisnya macam-macam yang ditemukan. Kalau ragu bisa berkonsultasi di nomor yang sudah disediakan Kemendag, yakni (021) 385 8189," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turunnya impor non migas karena penurunan mesin peralatan mekanis dan bagiannya, plastik dan barang dari plastik serta kendaraan dan bagiannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaJika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaUntuk rinciannya, nilai impor mesin/peralatan mekanis mencapai USD 123,79 juta atau tumbuh 4,52 persen.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaDi aturan baru ini, tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengirimannya.
Baca Selengkapnya