Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Darmin sebut kenaikan dana parpol 10 kali lipat tak bebankan APBN

Darmin sebut kenaikan dana parpol 10 kali lipat tak bebankan APBN Darmin Nasution. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla memberi kado manis buat partai politik. Mulai tahun depan, dana parpol naik 10 kali lipat. Semula hanya Rp 108 per suara, kini menjadi Rp 1.000 per suara sah yang diperoleh partai pada Pemilu legislatif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan sumber dana parpol dengan kenaikan sebesar 10 kali lipat ini berasal dari APBN. Menurutnya, angka kenaikan tersebut memang tergolong besar, namun masih bisa ditanggung oleh APBN.

"Enggak lah itu kan (pakai) dana APBN saja. Itu kan kenaikannya besar, tapi sebenarnya absolutnya enggak besar-besar banget," ujar Darmin saat ditemui di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (30/8).

Darmin memperkirakan dana parpol nantinya akan menelan dana sekitar Rp 250 miliar. "Absolutnya angkanya itu paling Rp 250 miliar kan. Ya, artinya itu bukan, itu tidak di luar jangkauan APBN. Itu di dalam jangkauan," jelasnya.

Darmin menegaskan, APBN tidak akan terganggu adanya rencana tersebut. Pilihan kenaikan dana parpol tersebut, telah dikaji oleh pemerintah dengan matang.

"Ya (Aman). Memang apapun itu, itu soal pilihan. Pilihan itu adalah tidak bisa diukur disatu titik waktu. Itu soal pilihan saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengirimkan surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.

"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp 1.000 per suara sah," kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8).

Wacana untuk menaikkan dana partai, kata Sri, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran itu, kata Sri, diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Sri menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP